Model Bunuh Bayi di Bandara Bali

ZDL, Model yang Bunuh Bayi di Kloset Gegara Tak Ingin Diketahui Pacar Baru Terancam 9 Tahun Penjara

Model berinisial ZDL yang viral lantaran membuang bayu di kloset Bandara Ngurah Rai, Bali kini dijerat dengan pasal 342 KUHP tentang pembunuhan.

Editor: Kartika Aditia
Tribunnews.com
ZDL, Model yang Bunuh Bayi di Kloset Gegara Tak Ingin Diketahui Pacar Baru Terancam 9 Tahun Penjara 

Dari pantauan hasil rekaman CCTV ada seseorang wanita menggunakan baju blezer warna coklat, celana pendek hitam, menggunakan sepatu putih turun dari mobil Daihatsu Sigra langsung menuju counter cek in.

Kemudian selanjutnya kembali ke luar terminal dan menuju ke taman setelah melihat situasi aman kemudian pelaku membuang bungkusan plastik yang berisi orok tersebut ke dalam tong sampah.

Baca juga: Sumur Warga di Bengkulu Utara Diduga Tercemar Limbah Pabrik CPO, DLH Bakal Cek Langsung

Pelaku kembali menuju ke terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kemudian dari hasil rekaman CCTV tersebut berawal dari pengecekan nomor polisi mobil Daihatsu Sigra yang merupakan taksi online yang mengangkut pelaku serta memintai keterangan sopir taksi online.

Teridentifikasi pelaku sebelumnya naik dari Hotel ST daerah Legian Kuta menuju ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Selanjutnya tim Opsnal menggabungkan penyelidikan dari hotel dan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, didapat pelaku bernama ZDL yang terbang menuju ke Solo dengan menggunakan pesawat Lion Air JT-0925.


Atas data-data pelaku kemudian tim opsnal melakukan pemetaaan keberadaan pelaku di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WITA tim Opsnal Garuda Bhuana, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Rio Ritonga berangkat ke Semarang, Jawa Tengah kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap keberadaan pelaku.

Baca juga: Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Seluma Bengkulu Bertambah 1 Orang, Wanita Usia 35 Tahun

Sehingga sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Garuda Bhuana dapat mengamankan pelaku berinisial ZDL beserta barang bukti di rumahnya di Semarang Jawa Tengah tanpa perlawanan, lanjut di terbangkan ke Bali untuk proses penanganan lebih lanjut.

Pelaku ZDL dikenakan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah tas tangan warna cream di bagian bawah warna hitam, dua buah kantong plastik putih berisi tulisan Nostoi dan laundry bag, satu pasang tong sampah warna hijau dan kuning.

Kemudian diamankan juga barang bukti satu pieces baju blezer warna coklat dengan kantong ke dua sisi warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam, satu pieces baju kaos warna hitam, satu pasang sepatu cat warna putih dengan ujung motif batik dan satu buah tas tangan warna putih.

Baca juga: Penyebab Kebakaran Pangkas Rambut di Kepahiang, Polisi Sebut Ada Korsleting Listrik

Baca juga: Peran Suami Istri Saat Bobol Bank Rp 5,1 Miliar, Jadi Nasabah Prioritas dengan KTP Palsu

Baca juga: Deretan Fakta Suami Istri Bobol Bank Rp 5,1 Miliar Pakai 41 KTP Palsu Untuk Beli Barang Mewah


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved