ASBS Datangi Polda, Pertanyakan Laporan Pemalsuan Identitas Bupati Bengkulu Selatan

Warga yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), Senin (30/10/2023) mendatangi Polda Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Rombongan ASBS datangi Polda Bengkulu pertanyakan laporan pemalsuan identitas Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Senin (30/10/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Warga yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), Senin (30/10/2023) mendatangi Polda Bengkulu.

Kedatangan rombongan ASBS tersebut adalah untuk mempertanyakan laporan mereka kepada Polda Bengkulu, terkait dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi.

Laporan tersebut disampaikan oleh ASBS sekitar 3 bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2023.

Dalam laporan tersebut Bupati Gusnan diduga telah melakukan pemalsuan indentitas ini di KTP dan kartu keluarga pada tahun 2022 lalu.

Sekitar bulan April 2022 lalu Bupati Gusnan memiliki KTP atas namanya yang beralamatkan di Tangerang, dan dengan pekerjaan sebagai swasta.

Padahal pada saat itu Bupati Gusnan sudah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

Sedang untuk Kartu Keluarga diduga dipalsukan oleh Gusnan, seharusnya terlapor memliki anak 3 orang.

Akan tetapi pada KK tercantum memliki 2 orang, selain itu juga umur anak terlapor juga diduga dipalsukan lebih muda dari umur seharusnya. 

Hingga saat ini laporan yang disampaikan ASBS tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Untuk itu hari ini ASBS mendatangi Polda Bengkulu untuk mempertanyakan terkait laporan tersebut.

"Kedatangan kita pada hari ini, kita mendatangi penyidik Polda Bengkulu guna menanyakan laporan kami terkait dugaan pemalsuan KK dan KTP yang dilakukan oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi 3 bulan yang lalu," ungkap Ketua ASBS, Herman Lupti, Senin (30/10/2023).

Dari hasil kordinasi yang mereka lakukan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu hari ini, penyidik mengatakan terlapor akan diperiksa dalam waktu dekat.

Namun untuk melakukan pemanggilan tersebut penyidik akan mengirimkan surat untuk memohon izin pada Presiden RI Joko Widodo.

Pasalnya terlapor hingga saat ini masih menjabat sebagai bupati aktif di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved