DPRD Kota Bengkulu Susun Raperda Persamaan Hak Disabilitas, Penyandang Tak Dipandang Sebagai Objek
DPRD Kota Bengkulu saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemenuhan dan persamaan hak penyandang disabilitas.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - DPRD Kota Bengkulu saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemenuhan dan persamaan hak penyandang disabilitas yang ada di Kota Bengkulu.
Raperda ini sendiri sudah dalam melewati tahap finalisasi, dan kini dalam tahap evaluasi legal drafting dan teknis-teknis lainnya.
"Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Bengkulu, untuk memberikan empati yang besar terhadap saudara-saudara kita penyandang disabilitas," Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan kepada TribunBengkulu.com, Senin (30/10/2023).
Beberapa hal yang diatur dalam raperda ini di antaranya adalah kesediaan dan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas di fasilitas-fasilitas umum dan di kantor-kantor pemerintahan.
Fasilitas umum dan kantor pemerintah pelayanan publik ini harus akses untuk disabilitas, seperti guiding block untuk tunanetra, ataupun tangga khusus untuk pengguna kursi roda dan fasilitas lainnya, termasuk toilet.
Dalam raperda ini juga akan diatur kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dalam peluang untuk mencari kerja dan kesempatan-kesempatan yang lain.
"Jadi penyandang disabilitas ini tidak dipandang sebagai objek atau sebagai orang yang harus dikasihani. Mereka bisa mandiri dan mengurus segala sesuatunya secara mandiri, dan ada akses untuk mereka di kantor-kantor dan fasilitas umum," kata Solihin.
Selama ini aturan untuk penyediaan akses bagi penyandang disabilitas inu telah diatur dalam bentuk undang-undang oleh pemerintah pusat. Namun, aturan ini belum ada di tingkat Kota Bengkulu.
Dengan adanya Perda ini, nantinya semua kantor pemerintahan serta fasilitas umum diwajibkan untuk menyediakan fasilitas-fasilitas bagi penyandang disabilitas.
"Sehingga hak-hak dan kehormatan penyandang disabilitas ini benar-benar terpenuhi dan dihormati," ujar Solihin.
Dalam penyelesaian Raperda ini, Solihin mengatakan pihaknya juga melibatkan pihak-pihak terkait seperti Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Mitra Masyarakat Inklusif, dan Gerakan Koalisi Perempuan Disabilitas.
"Dan saudara-saudara kita ini sangat antusias ketika diajak bicara dan dimintakan usulannya untuk raperda ini," ungkap Solihin.
Baca juga: Pelajar yang Terlibat Aksi Begal di Bengkulu Tidak Dikeluarkan dari Sekolah
| Jutaan Batang Rokok Ilegal-Ribuan Miras Dimusnahkan, Hasil Penindakan Bea Cukai dan BINDA Bengkulu |
|
|---|
| Polisi Sita Dokumen-2 Ponsel Milik Eks Sekda Mustarani dan Istri, Usut Korupsi Bedah Rumah di Lebong |
|
|---|
| Nasib 3 Kades di Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi BBWSS, Sekdes Kini Pegang Kendali |
|
|---|
| Kuasa Hukum Sebut Kades Terseret Korupsi Proyek BBWSS di Kepahiang Awalnya Whistleblower |
|
|---|
| Jadwal Keberangkatan dan Kedatangan Pesawat di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu 6 November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-Bapemperda-Kota-Bengkulu-Solihin-Adnan-soal-raperda-disabilitas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.