Pemilu 2024
Marak APS Langgar Aturan di Bengkulu Tengah, Bawaslu Sebut Eksekusi Wewenang Pemkab
Semakin mendekati penetapan DCT, spanduk kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan semakin menjamur.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Semakin mendekati penetapan DCT, spanduk kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan semakin menjamur.
Tampak di sepanjang ruas jalan utama, baik di area lahan warga maupun di pepohonan spanduk caleg sudah terpasang.
Padahal, pemasangan spanduk caleg dengan ajakan pencoblosan, menyertakan visi misi, dipasang di fasilitas umum atau di pohon merupakan sebuah pelanggaran.
Namun, hingga saat ini, tak kunjung ada penertiban yang dilakukan, padahal pihak Partai politik (Parpol) peserta pemilu sudah dua kali diberikan surat teguran oleh Bawaslu Bengkulu Tengah.
Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah Evi Kusnandar mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang seluruh parpol, KPU dan Pemkab Bengkulu Tengah terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau spanduk caleg yang melanggar aturan.
"Segera akan kita koordinasikan, karena Bawaslu ini sifatnya bukan melakukan penertiban, tetapi merekomendasikan spanduk mana saja yang bersalah dan melanggar aturan," ujar Kusnandar, Rabu (1/11/2023).
Bawaslu Bengkulu Tengah menargetkan, penertiban APS caleg yang melanggar aturan akan dilakukan sebelum masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
"Nah, untuk eksekusi penertiban itu dilakukan oleh pemerintah kabupaten, yang berdasarkan pada rekomendasi dari kita, kalau kita langsung yang mengeksekusi itu tidak boleh, karena bukan kewenangan kita," ungkapnya.
Kusnandar berharap penertiban yang dilakukan secara bersama-sama dengan seluruh pihak akan berjalan dengan damai dan lancar.
"Kalau penertiban ini dilakukan bersama Parpol, KPU dan Pemkab, kita harapkan bisa damai dan pemilik APS yang dieksekusi tidak mengalami ketersinggungan," kata Kusnandar.
Baca juga: KPU Kepahiang Bakal Terima 571. 875 Lembar Surat Suara di Pemilu 2024
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Spanduk-caleg-langgar-aturan-47.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.