Berita Kepahiang

Pemkab Kepahiang Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp 3,7 Miliar, Tak Bisa Dibayarkan di 2023

Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, sebesar Rp 3,7 miliar akan dibayarkan di tahun 2024.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid saat diwawancarai terkait tunggakan BPJS Kesehatan, sebesar Rp 3,7 Miliar, pada Kamis (2/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten Kepahiang, masih memiliki tunggakan iuran pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 3,7 miliar.

Terkait pembayaran tunggakan tersebut tidak akan bisa dibayarkan pada akhir tahun 2023 ini. 

Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid, menjelaskan pihaknya akan mengupayakan pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan itu, pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 nanti. 

"Tunggakan BPJS Kesehatan pembayarannya, sudah dianggsur sejak bebrapa waktu lalu," ungkap Hidayatullah, saat diwawancarai, pada Kamis (2/11/2023). 

Pembayaran tunggakan tersebut masih menyisakan Rp 3,7 miliar dan ihaknya akan mengupayakan pembayaran tersebut pada tahun 2024 nanti melalui APBD. 

"Kita juga sudah menyandang gelar UHC. Jadi Sudah tentu kinerja Pemkab Kepahiang di bidang kesehatan harus lebih maksimal," tuturnya. 

Baca juga: Bawaslu Kepahiang: Penertiban APK Caleg Usai Penetapan DCT

Ia menjelaskan, dengan menyandang gelar UHC ini, sudah seharusnya tidak ada lagi tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan. 

"Menyandang gelar UHC ini, tentu tugas yang kita laksanakan menjadi berat, namun terlepas dari itu juga, sudah menjadi kewajiban kita pemerintah kabupaten Kepahiang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khusunya di bidang kesehatan ini," jelasnya.

Hidayatullah juga, meminta masyarakat tak perlu khawatir terhadap penggunaan BPJS Kesehatan ini. 

Perihal tunggakan BPJS Kesehatan, pihaknya akan segera membayarkannya. 

"Untuk tunggakan pembayaran BPJS kesehatan ini akan kita upayakan sesegera mungkin," tutupnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang, Tajri Fauzan menjelaskan, tunggakan ini tujuannya untuk masyarakat. 

"Jadi kita selaku Pemerintah Kabupaten Kepahiang membantu masyarakat yang tidak mampu untuk membayar BPJS kesehatan," singkat Tajri. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved