Korupsi Laboratorium RSUD Curup

Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Potensi Tersangka Bertambah

Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Potensi Tersangka Bertambah

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Potensi Tersangka Bertambah 

Ketiga tersangka ini masih dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup dan bahkan telah dilakukan perpanjangan masa tahanan.

Wanita Muda Bekerja di Bank Jadi Tersangka

Suci Rahmananda (26) ditetapkan menjadi tersangka pada kasus korupsi Lab RSUD Rejang Lebong tahun 2020 lalu.

Suci merupakan warga Kota Bengkulu dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Nusa Mandiri Persada, setelah itu dirinya berhenti dan tinggal di Jakarta.

Wanita kelahiran 1997 ini sekarang bekerja disalah satu Bank yang ada di Jakarta.

Dari informasi yang dihimpun TribunBengkulu, Suci sendiri baru dipanggil dari Jakarta dan baru sampai ke Kota Curup, Rejang Lebong, pada Senin (2/10/2023) pagi.

Usai diperiksa dan dicecar puluhan pertanyaan, Suci akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka, Suci langsung mengenakan rompi oren dan menjadi tahanan jaksa dan dititipkan di Lapas Klas IIA Curup.

Bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, media sosial milik Suci Rahmananda sendiri tampak aktif. Yakni mengupload foto dan video disosmednya.

"Sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi, kemudian sekarang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut,"sampai Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH.MH.

Dalam perkembangan penyidikan, Suci sendiri selaku konsultan pengawas.

Namun fakta yang didapatkan penyidik, apa yang tersangka ini lakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum yaitu tidak melakukan tugasnya dengan benar.

Dimana nilai pagu konsultan pengawas dalam proyek tersebut sebesar Rp 102 juta.

Adapun untuk proyek pembangunan Lab RSUD Rejang Lebong sendiri memiliki nilai pagu sebesar Rp 4,6 miliar, dari jumlah itu diduga ada kerugian sebesar Rp 500 juta.

"Jadi yang bersangkutan ini tidak melakukan pekerjaannya sesuai aturan,"tutup Kajari.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved