Korupsi Laboratorium RSUD Curup

Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Potensi Tersangka Bertambah

Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Potensi Tersangka Bertambah

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Potensi Tersangka Bertambah 

Wanita Muda Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi pada pembangunan fisik Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 lalu terus digeber pengusutannya.

Kali ini, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong kembali menetapkan satu orang tersangka baru pada Senin (2/10/2023) sore.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, tersangka yang diketahui perempuan cantik ini juga ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIA Curup.

Perempuan muda ini ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi oren sambil tertunduk lesu.

Adapun tersangka yang ditetapkan ialah Suci Rahmananda (26) warga Kota Bengkulu.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena sebelumnya merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

Selain itu, Suci juga sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Nusa Mandiri Persada.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengatakan bahwa tersangka yang ditetapkan ini menyusul dua tersangka sebelumnya.

Suci merupakan konsultan pengawas dalam pekerjaan tersebut, dimana dirinya tidak bekerja sesuai aturan dan bahkan tidak melakukan pengawasan.

"Dia ini selaku konsultan pengawas, tapi tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya,"sampai Kajari.

Untuk dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Ivan Didi Septiadi (31) warga Kota Bengkulu dan Armansyah (53) warga Kecamatan Curup.

Ivin Didi Septiadi sendiri merupakan Direktur CV Cahaya Rizki sedangkan Armansyah merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut.

Adapun untuk potensi kerugian negaranya sendiri berkisar Rp 500 juta.

Karena dalam proses pengerjaannya, terjadi pengurangan volume yang sengaja dilakukan oleh pihak pelaksana.

"Kalau untuk potensi kerugiannya Rp 500 juta, sekarang masih dalam perhitungan BPKP Provinsi Bengkulu,"tutup Kajari.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved