Berita Bengkulu

Polda Bengkulu Amankan 3 Pengedar Narkoba Bersama 55 Paket Sabu, Terancam Penjara 20 Tahun

Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 3 pengedar narkoba di Bengkulu, bersama dengan barang bukti 55 paket narkotika

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 3 pengedar narkoba di Bengkulu, bersama dengan barang bukti 55 paket narkotika jenis sabu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 3 pengedar narkoba di Bengkulu, bersama dengan barang bukti 55 paket narkotika jenis sabu.

Pengungkapan 3 orang pengedar narkotika jenis sabu, yang masih dalam satu jaringan tersebut, berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

Yang menyatakan sering melihat adanya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan RE Martadinata Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Mendapati adanya laporan tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan di TKP.

Selanjutnya setelah melakukan pengintaian, polisi berhasil mengamankan 1 orang berinisial DH.

Dari tangan pelaku DH, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembegalan Pelajar SMK di Rejang Lebong, Pura-pura Menumpang Sebelum Membegal

Setelah melakukan pengembangan, DH mengaku bahwa 2 paket tersebut baru saja ia dapatkan dari RM.

Karena waktunya belum lama, polisi bersama DH kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap RM.

Akhirnya RM juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tidak terlalu jauh dari TKP penangkapan DH.

Selanjutnya polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah RM, yang berada di Jalan Puteri Gading Cempaka Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah RM tersebut polisi berhasil mengamankan 28 paket sabu.

Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pertama kita berhasil mengamankan 2 pelaku, yaitu DH dan RM. Dari pengakuan mereka berdua barang tersebut kemudian didapat dari seseorang berinisial YG," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Berangkat Ujian, Pelajar SMA Rejang Lebong Nyaris Dibegal, Pelaku Diamuk Massa

Pelaku YG diketahui merupakan warga asal perumahan Padang Kemiling Permai Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Atas informasi tersebut polisi dengan didampingi warga setempat langsung melakukan penggerebekan di rumah YG.

Hasilnya polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 25 paket narkotika jenis sabu dari rumah YG.

Selain sabu polisi juga mengamankan 1 timbangan digital, 1 alat hisap bong, handphone pelaku, dan uang Rp 550 ribu.

"Ketiganya merupakan pengedar, mereka masih dalam satu rangkaian penangkapan," kata Tonny.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved