Berita Bengkulu Selatan
Gugat SK Gubernur Ditolak PTUN, Supardi Gagal Kembali Jadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan
Gugatan mantan anggota DPRD Bengkulu Selatan Supardi terhadap SK Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditolak.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Gugatan mantan anggota DPRD Bengkulu Selatan Supardi terhadap SK Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditolak.
Dalam putusan Majelis Hakim PTUN Bengkulu terhadap perkara perdata Nomor: 15/G/2023/PTUN.BKL, gugatan Supardi ditolak secara keseluruhan.
Dengan kata lain, upaya yang dilakukan Supardi menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu yang memberhentikannya sebagai Anggota DPRD masa bakti 2019-2024 beberapa waktu lalu kandas.
"Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Gugatan kita ditolak secara keseluruhan," kata Penasehat Hukum (PH) Supardi, Adv. Edi Rusman, SH.
Lebih jelas Edi, untuk saat ini pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan Majelis Hakim PTUN Bengkulu.
Sehingga, ia belum dapat menjelaskan secara detail isi putusan majelis hakim. Dirinya hanya memastikan gugatan yang mereka layangkan ditolak secara keseluruhan.
Baca juga: Polisi Mediasi Konflik Lahan Sawah Tewaskan 3 Warga di Bengkulu Selatan, Panggil 2 Keluarga
"Saya baru baca sekilas saja, kalau detail mengenai isi putusannya kami belum menerima. Nanti kalau sudah diterima, saya akan pelajari isi putusan PTUN," jelas Edi.
Sementara itu, Edi mengaku jika kini belum berencana melakukan upaya banding. Dirinya akan berkoordinasi dengan Supardi untuk melakukan langkah apa yang akan ditempuh.
Namun kemungkinan Supardi akan menerima putusan tersebut. Apalagi dirinya telah terdaftar sebagai caleg DPRD Bengkulu Selatan pada Daerah Pemilih (Dapil) III dari PKB. Kemungkinan akan fokus berjuang di Pemilu 2024.
"Belum tahu apakah akan banding atau tidak. Tapi kemungkinan akan kami terima. Apalagi pak Supardi sudah maju lagi sebagai caleg untuk Pemilu 2024," ujar Edi.
Di sisi lain, dengan ditolaknya gugatan Supardi terhadap putusan Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu membuat posisi Wadimin di kursi DPRD Bengkulu Selatan untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024 semakin aman.
Wadimin dilantik menggantikan Supardi yang dipecat karena permasalahan internal di partai politik.
bengkulu selatan
berita bengkulu selatan
DPRD Bengkulu Selatan
Bengkulu
PAW Supardi
PAW DPRD
Pemberhentian Supardi
| Pelaku Rampas Kalung Emas 25 Gram di Bengkulu Selatan Akhirnya Diringkus |
|
|---|
| Pembangunan Koperasi Merah Putih Pertama di Bengkulu Selatan Resmi Dimulai |
|
|---|
| Balap Liar Meresahkan Warga Bengkulu Selatan, Polisi Akan Tindak Tegas |
|
|---|
| Dua Mobil Baru Dikerahkan Atasi Sampah Liar di Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Demi Keselamatan! Pohon Besar di Jalan Padang Panjang Bengkulu Selatan Ditebang Sebelum Makan Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Supardi-Adv-Edi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.