Curi Tas Milik Istri Polisi, Warga Sumber Jaya Kota Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara
Nekat curi tas milik istri polisi, HWS (38) warga asal Jalan Pasundan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu ditangkap polisi.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Nekat curi tas milik istri polisi, HWS (38) warga asal Jalan Pasundan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu ditangkap polisi.
Kronologi kejadian, pencurian tersebut terjadi pada tanggal 12 Oktober 2023 di Jalan Sumas Raya, Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Saat itu Lia (42) korban yang merupakan istri polisi sedang pergi bersama anaknya, dan sekitar pukul 15.30 WIB memarkirkan mobil di halaman Masjid Al- Furqon, yang berada di Jalan Sumas.
Selanjutnya korban dan anaknya pergi ke belakang masjid untuk mengambil air wudhu, dan sempat kembali ke mobil untuk mengambil tisu.
Namun usai mengambil tisu, korban lupa untuk mengunci pintu mobil, lalu langsung masuk ke masjid untuk melaksanakan shalat Ashar.
Setelah kembali lagi ke mobil korban mendapati handphone miliknya yang sebelumnya ada di dalam mobil, sudah hilang.
Selain itu tas milik korban juga sudah raib, tas tersebut berisikan kartu tanda anggota Bhayangkari, KTP, ATM, mackup, serta uang sebesar Rp 300 ribu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 5.300.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu.
"Jadi modusnya saat korban salat di sebuah masjid, korban mengalami pencurian. Pelaku memanfaatkan pintu mobil korban yang tidak terkunci, lalu mengambil barang milik korban," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat, Senin (6/11/2023).
Mendapati adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Akhirnya pada tanggal 5 November 2023, polisi berhasil mengetahui ciri-ciri terduga pelaku, termasuk juga keberadaannya.
Pelaku diketahui berada di kawasan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Tidak butuh waktu lama, pelaku kemudian langsung berhasil ditemukan dan langsung dibawa ke Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu.
"Dari tangan pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 tas warna hitam, dan 1 unit motor yang digunakan korban saat beraksi," kata Rahmat.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Oknum Guru SMA Chat Mesra ke Siswa di Bengkulu Selatan Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan
| Peran Sonny Adnan Eks Dirut PT RSM di Balik Korupsi Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp500 Miliar |
|
|---|
| Peran Toto Suharto Pimpinan KJPP Mark Up Harga Pembebasan Lahan Tol Bengkulu |
|
|---|
| Dari Gubuk 3x3 Meter Jadi Pos Kamling Juara, Bukti Kompak Warga RT 19 Kota Bengkulu Jaga Keamanan |
|
|---|
| Lagi! Eks Dirut PT Ratu Samban Mining Jadi Tersangka ke-13 Kasus Korupsi Tambang Bengkulu |
|
|---|
| Peran Istri Kapolsek Aktif Dalam Bisnis Rokok Ilegal di Rejang Lebong, Kini Divonis 1 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Curi-tas-istri-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.