Curi Tas Milik Istri Polisi, Warga Sumber Jaya Kota Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara

Nekat curi tas milik istri polisi, HWS (38) warga asal Jalan Pasundan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu ditangkap polisi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Nekat curi tas milik istri polisi, HWS (38) warga asal Jalan Pasundan Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu ditangkap polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Nekat curi tas milik istri polisi, HWS (38) warga asal Jalan Pasundan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu ditangkap polisi.

Kronologi kejadian, pencurian tersebut terjadi pada tanggal 12 Oktober 2023 di Jalan Sumas Raya, Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Saat itu Lia (42) korban yang merupakan istri polisi sedang pergi bersama anaknya, dan sekitar pukul 15.30 WIB memarkirkan mobil di halaman Masjid Al- Furqon, yang berada di Jalan Sumas.

Selanjutnya korban dan anaknya pergi ke belakang masjid untuk mengambil air wudhu, dan sempat kembali ke mobil untuk mengambil tisu.

Namun usai mengambil tisu, korban lupa untuk mengunci pintu mobil, lalu langsung masuk ke masjid untuk melaksanakan shalat Ashar.

Setelah kembali lagi ke mobil korban mendapati handphone miliknya yang sebelumnya ada di dalam mobil, sudah hilang.

Selain itu tas milik korban juga sudah raib, tas tersebut berisikan kartu tanda anggota Bhayangkari, KTP, ATM, mackup, serta uang sebesar Rp 300 ribu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 5.300.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu.

"Jadi modusnya saat korban salat di sebuah masjid, korban mengalami pencurian. Pelaku memanfaatkan pintu mobil korban yang tidak terkunci, lalu mengambil barang milik korban," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat, Senin (6/11/2023).

Mendapati adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Akhirnya pada tanggal 5 November 2023, polisi berhasil mengetahui ciri-ciri terduga pelaku, termasuk juga keberadaannya.

Pelaku diketahui berada di kawasan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Tidak butuh waktu lama, pelaku kemudian langsung berhasil ditemukan dan langsung dibawa ke Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu.

"Dari tangan pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 tas warna hitam, dan 1 unit motor yang digunakan korban saat beraksi," kata Rahmat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Oknum Guru SMA Chat Mesra ke Siswa di Bengkulu Selatan Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved