Hasil Putusan Sidang Etik Ketua MK, Anwar Usman Dipecat atau Diberhentikan
Hasil sidang putusan etik Ketua MK Anwar Usman diberhentikan atau dipecat dari jabatan sebagai Ketua MK.
TRIBUNBENGKULU.COM - Hasil sidang putusan etik Ketua MK Anwar Usman diberhentikan atau dipecat dari jabatan sebagai Ketua MK.
Anwar Usman terbukti melaakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi itu terkait dengan putusan MK Nomor: 30/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Sebelum sidang putusan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat internal bersama anggota lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
Jimly mengatakan, putusan sidang MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kemungkinan cukup besar dan tebal. Pasalnya, ada sekitar 21 laporan yang diproses MKMK.
Sebanyak 15 laporan ditujukan ke Ketua MK Anwar Usman, 4 laporan lainnya kepada Wakil Ketua Saldi Isra, 4 laporan berikutnya dilayangkan kepada hakim konstitusi Arief Hidayat. Sementara sisanya, 1 laporan kepada Wahiduddi Adams.
Jalannya Sidang
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman terkait putusan batas usia capres-cawapres.
"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Selanjutnya, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru paling lama 2x24 jam semenjak putusan dibacakan.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.
Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.
Seperti diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
| PROFIL Joko Priyambodo Ponakan Jokowi Menantu Ketua MK Jadi Direktur di Anak Perusahaan Pertamina |
|
|---|
| Hakim MK Anwar Usman Si Paman Gibran Kembali Diduga Melanggar Etik untuk Ke-3 Kalinya |
|
|---|
| Menakar Putusan MK: Diskualifikasi atau Pilpres Ulang, Prabowo Gandeng Cawapres Pengganti Gibran |
|
|---|
| Ramai Agar Anak Bungsu Jokowi Bisa Jadi Gubernur Jakarta Padahal Belum Cukup Umur, Ada Paman Usman? |
|
|---|
| Usman Pamannya Gibran Tidak Ikut Mengadili di MK, Diskualifikasi Gibran Bisa Terjadi, Ini Alasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.