Hasil Putusan Sidang Etik Ketua MK, Anwar Usman Dipecat atau Diberhentikan
Hasil sidang putusan etik Ketua MK Anwar Usman diberhentikan atau dipecat dari jabatan sebagai Ketua MK.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.
Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.
| PROFIL Joko Priyambodo Ponakan Jokowi Menantu Ketua MK Jadi Direktur di Anak Perusahaan Pertamina |
|
|---|
| Hakim MK Anwar Usman Si Paman Gibran Kembali Diduga Melanggar Etik untuk Ke-3 Kalinya |
|
|---|
| Menakar Putusan MK: Diskualifikasi atau Pilpres Ulang, Prabowo Gandeng Cawapres Pengganti Gibran |
|
|---|
| Ramai Agar Anak Bungsu Jokowi Bisa Jadi Gubernur Jakarta Padahal Belum Cukup Umur, Ada Paman Usman? |
|
|---|
| Usman Pamannya Gibran Tidak Ikut Mengadili di MK, Diskualifikasi Gibran Bisa Terjadi, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-MK-Anwar-Usman-saat-sidang-pleno-pada-Kamis-156202313.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.