VCS Oknum Guru di Rejang Lebong
Ikut Sebarkan Video Tak Senonoh Bisa Dipidana, Kasus VCS Viral Oknum Kepsek di Rejang Lebong
Viral, video tak senonoh oknum kepala sekolah di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu sedang Video Call Seks (VCS).
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Viral, video tak senonoh oknum kepala sekolah di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu sedang Video Call Seks (VCS).
Ternyata ikut serta menyebarluaskan video tak senonoh bisa dipidana.
Oleh karena itu, jika Tribunners punya video tersebut sebaiknya langsung dihapus dan tidak disebarluaskan kembali baik di media sosial maupun dikirim secara pribadi ke orang lain.
Ini dikarenakan perbuatan tersebut sudah masuk ranah penyebaran video porno dan bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
"Kalau ada segera dihapus, jangan disebarluaskan lagi, baik diupload di sosmed atau dijapri, karena ada pasal yang melarangnya," ingat Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sinar Simanjuntak.
Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE. Dalam pasal tersebut berbunyi "setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Kasi humas meminta agar masyarakat lebih bijak lagi dalam bermedsos. Yakni agar lebih berhati-hati dalam mendistribusikan suatu video atau konten.
Ada sangat banyak dampak buruk yang bisa terjadi jika video bermuatan pornografi disebarluaskan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Terutama jika semisalnya video tersebut ditonton oleh anak yang masih di bawah umur.
"Karena penyebaran video seperti ini berdampak buruk, makanya kalau ada video video seperti itu cukup dihapus dan tidak disebarluaskan lagi," kata kasi humas.
Kronologi Video Viral
Lantas bagaimana guru perempuan ini mau melakukan Video Call Seks (VCS) lalu videonya beredar dan viral?
Guru Tersandung Kasus Hukum di Rejang Lebong, Bupati Syamsul Effendi: Terbukti, Diberhentikan |
![]() |
---|
Sanksi Menanti Oknum Kepsek Tersandung Skandal VCS di Rejang Lebong, Proses Hukum Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Polisi Pastikan Pemeras dan Penyebar VCS Oknum Kepsek di Rejang Lebong Bukan Anggota Polri |
![]() |
---|
Pengakuan Oknum Kepsek di Rejang Lebong soal Skandal VCS Viral hingga Berujung Diperas |
![]() |
---|
Oknum Kepsek di Rejang Lebong Tersandung Kasus VCS Viral Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.