VCS Oknum Guru di Rejang Lebong
Ikut Sebarkan Video Tak Senonoh Bisa Dipidana, Kasus VCS Viral Oknum Kepsek di Rejang Lebong
Viral, video tak senonoh oknum kepala sekolah di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu sedang Video Call Seks (VCS).
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Viral, video tak senonoh oknum kepala sekolah di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu sedang Video Call Seks (VCS).
Ternyata ikut serta menyebarluaskan video tak senonoh bisa dipidana.
Oleh karena itu, jika Tribunners punya video tersebut sebaiknya langsung dihapus dan tidak disebarluaskan kembali baik di media sosial maupun dikirim secara pribadi ke orang lain.
Ini dikarenakan perbuatan tersebut sudah masuk ranah penyebaran video porno dan bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
"Kalau ada segera dihapus, jangan disebarluaskan lagi, baik diupload di sosmed atau dijapri, karena ada pasal yang melarangnya," ingat Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sinar Simanjuntak.
Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE. Dalam pasal tersebut berbunyi "setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Kasi humas meminta agar masyarakat lebih bijak lagi dalam bermedsos. Yakni agar lebih berhati-hati dalam mendistribusikan suatu video atau konten.
Ada sangat banyak dampak buruk yang bisa terjadi jika video bermuatan pornografi disebarluaskan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Terutama jika semisalnya video tersebut ditonton oleh anak yang masih di bawah umur.
"Karena penyebaran video seperti ini berdampak buruk, makanya kalau ada video video seperti itu cukup dihapus dan tidak disebarluaskan lagi," kata kasi humas.
Kronologi Video Viral
Lantas bagaimana guru perempuan ini mau melakukan Video Call Seks (VCS) lalu videonya beredar dan viral?
Ternyata awal mulanya oknum guru yang menjabat Kepala Sekolah (kepsek) ini berpacaran dengan seorang pria yang dikenalnya dari media sosial.
Kronologi kejadiannya bermula saat GP (54) warga Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) berkenalan dengan laki-laki mengaku anggota Polri bernama AG (43) warga Kabupaten Kota Gede DIY Yogyakarta .
Setelah perkenalan tersebut, hubungan antara guru ini dengan laki-laki tersebut terus berlanjut hingga saling bertukar nomor WhatsApp (WA).
Mereka terus saling berkomunikasi hingga akhirnya keduanya berpacaran. Saat itu, baik GP maupun AG sering saling video call.
Tak lama kemudian, sekira hari Kamis (2/11/2023), keduanya melakukan video call dengan cara tidak wajar yakni dengan saling memperlihatkan bagian sensitif masing-masing yang ternyata diam-diam di rekam oleh AG dengan maksud tertentu.
Berbekal rekaman video tak senonoh itu, AG ternyata memanfaatkannya untuk meminta uang kepada korban sebesar Rp 5 juta.
Karena takut, akhirnya korban mengirimkan uang itu dengan cara ditransfer lewat rekening bank.
Namun karena terus meminta uang sebesar Rp 500 ribu, korban pun enggan mengirimkannya lagi.
Karena tidak kunjung dikirim oleh korban, pria yang mengaku sebagai anggota Polri ini lantas mengancam akan menyebarkan video tersebut.
Dikarenakan korban tidak kunjung memenuhi permintaan pria itu, maka akhirnya AG menyebarkan video itu melalui akun facebook miliknya. Yang mana akun tersebut memang memasang foto profil seorang anggota Polri berpangkat Aiptu.
"Usai dimuat di status facebook, video tersebut akhirnya tersebar luas," beber Kapolsek Kota Padang Iptu Mansyur Daut Manalu SH.
Kapolsek menambahkan, hingga saat ini korban belum melaporkannya baik ke polsek maupun ke polres terkait viralnya video tak senonoh itu.
Meskipun begitu, pihaknya tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk menelusuri identitas asli dari pemilik akun facebook yang mengaku sebagai anggota Polri.
"Untuk korban belum ada laporan sampai saat ini, tetap kita telusuri, termasuk pemilik akun prianya," jelas kapolsek.
Guru Tersandung Kasus Hukum di Rejang Lebong, Bupati Syamsul Effendi: Terbukti, Diberhentikan |
![]() |
---|
Sanksi Menanti Oknum Kepsek Tersandung Skandal VCS di Rejang Lebong, Proses Hukum Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Polisi Pastikan Pemeras dan Penyebar VCS Oknum Kepsek di Rejang Lebong Bukan Anggota Polri |
![]() |
---|
Pengakuan Oknum Kepsek di Rejang Lebong soal Skandal VCS Viral hingga Berujung Diperas |
![]() |
---|
Oknum Kepsek di Rejang Lebong Tersandung Kasus VCS Viral Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.