Kurir Sabu di Bengkulu Nyamar Jadi TNI Gadungan, Bawa Narkoba Senilai Rp 150 Juta
Untuk kelabui polisi, pengedar narkotika jenis sabu di Bengkulu nekat nyamar jadi anggota TNI gadungan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Untuk kelabui polisi, pengedar narkotika jenis sabu di Bengkulu nekat nyamar jadi anggota TNI alias TNI gadungan.
Hal tersebut dilakukan oleh US (53), seorang buruh harian lepas, warga asal Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Saat membawa narkotika jenis sabu ke Bengkulu, pelaku menggunakan baju kaos loreng yang biasanya dipakai oleh TNI.
Selain itu pelaku juga sempat mengaku sebagai anggota TNI saat diperiksa oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
"Jadi tersangka US ini berusaha untuk mengelabui petugas, ia mengaku sebagai anggota TNI. Supaya dalam perjalanan ia membawa barang haram tersebut merasa aman," ungkap Kasubbid I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, Jumat (10/11/2023).
Pelaku US diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, tidak sendirian, melainkan bersama 2 pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.
Pertama FD (43) warga asal Desa Pasar Bembah Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, dan SA (36) warga asal Kota Pekan Baru Provinsi Riau.
Ketiganya diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, saat berada di rumah FD di kawasan Desa Pasar Bembah Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketiganya diamanakan polisi saat melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu, pada Senin (6/11/2023) lalu.
Kronologi penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat.
Bahwa di rumah FD diduga sebagai salah satu tempat transaksi serta peredaran narkotika jenis sabu.
Mendapati informasi tersebut, Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian langsung melakukan penggerebekan di rumah FD, dan saat itu di TKP terdapat pelaku US dan SA.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 2 ons narkotika jenis sabu senilai Rp 150 juta.
"Dari hasil investigasi terhadap pelaku, barang bukti sabu tersebut dibawa pelaku dari Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat, sebanyak 2 ons. Yang akan dijual ke wilayah Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu" ujar Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan.
Atas kasus ini polisi telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya seperti 2 paket besar narkotika jenis sabu.
3 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, 3 handphone, dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku untuk mengantar sabu ke Bengkulu.
"Terkait pemilik barang kita masih akan lakukan pengembangan," kata Tonny.
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca juga: Polda Bengkulu Amankan 3 Pengedar Narkoba Bersama 55 Paket Sabu, Terancam Penjara 20 Tahun
| Geber Honda 'Gebyar Bonus November Honda' Astra Motor Bengkulu Tawarkan Diskon dan Bonus Spesial |
|
|---|
| Nasib Pilu Siswi SD di Bengkulu Selatan, Berulang Kali Digarap 2 Kakak Kandung dan Kakek Tetangga |
|
|---|
| Ramai Tiap Hari! Kenikmatan Soto Mas Abim yang Melekat di Hati Warga Bengkulu |
|
|---|
| Harga Emas 24 Karat di Bengkulu Selatan Sabtu 1 November 2025 Turun Rp 2 Juta Per Gram |
|
|---|
| Berita Populer Hukum dan Kriminal di Bengkulu 27-31Oktober 2025: Korupsi PDAM-Debt Collector Dibacok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-sabu-nyamar-jadi-TNI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.