Oknum Polisi Diduga Aniaya Mantan Pacar

Nasib Bripda RA dan Mantan Pacar Jadi Tersangka Usai Sempat Saling Klaim Sebagai Korban Penganiayaan

Nasib oknum polisi Polda Sulsel Bripda RA dan mantan pacar yang lapor telah dianiya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

|
Editor: Kartika Aditia
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
kolase Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol. Nasib Bripda RA dan Mantan Pacar Kini Sama-sama Jadi Tersangka, Sempat Saling Klaim Sebagai Korban 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib oknum polisi Polda Sulsel Bripda RA dan mantan pacar yang lapor telah dianiya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya, Mahasiswi yang berinisial DPA (21) melaporkan mantan pacarnya yang berstatus anggota polisi di Sulawesi Selatan atas kasus penganiayaan.

Oknum polisi yang berinisial Bripda RA juga melaporkan DP atas kasus yang sama.

Kini keduanya ditetapkan oleh pihak Polrestabes Makassar setelah serangkaian pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol.

"Jadi untuk perkara (saling lapor) ini sudah kami proses keduanya dan sudah kami tetapkan tersangka," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol seperti dilansir dari TribunTimur.com, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Fakta Dibalik Bayi Hilang di Cianjur, Ternyata Direkayasa Sang Ibu Gegara Tak Sanggup Urus

AKBP Ridwan menerangkan, oknum polisi Bripda RA ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mantan pacarnya, DPA.

"Pelapor yang pertama yaitu bernama DPA."

"Dia melaporkan mantan pacarnya seorang anggota Polri (Bripda RA)," ujarnya.

"Dimana anggota Polri ini (RA) melakukan pemukulan terhadap wajah si pelapor ini (DPA) dan RA ini juga sudah kami tetapkan tersangka," sambungnya.

Begitu juga Bripda RA, melaporkan mantan pacarnya DPA atas dugaan kasus yang sama.

"Sementara anggota Polri ini (RA) melapor ke Polrestabes Makassar dengan pasal dan kasus yang sama juga."

"Anggota Polri ini dicakar oleh DPA, kemudian pacar barunya yang ada di dalam mobil dia gigit."

"Jadi laporan penganiayaannya itu Pasal 351," bebernya.

Keduanya yang berstatus tersangka pun kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved