UMP Bengkulu dan UMK 2024

Disnaker Kepahiang Belum Pastikan Ada Kenaikan UMK 2024, A Gani: Kita Belum Ada UMK

Kenaikan UMP dan UMK di Daerah, Dinas Ketenagakerjaan Kepahiang ungkap belum memiliki UMK.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kepahiang, A Gani. Kenaikan UMP dan UMK di Daerah, Dinas Ketenagakerjaan Kepahiang ungkap belum memiliki UMK. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, meminta kenaikan Upah Minimum di Daerah Naik. 

Kenaikan upah tersebut, tertuang dalam Pertarungan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepahiang, A Gani mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan adanya kenaikan upah minimum. 

"Kita belum ada Upah Minimum Kabupaten (UMK), saat ini kita masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP)," ungkap A Gani saat diwawancarai, pada Rabu (15/11/2023). 

Lanjut A Gani, untuk UMP sendiri saat ini masih Rp 2,4 juta lebih, jadi untuk upah minimum di Kabupaten Kepahiang Rp 2,4 juta. 

Baca juga: Kronologi Mobil Pikap Tabrak Tiang Listrik di Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Bayi 8 Bulan Selamat

Untuk kenaikan upah minimum, pihaknya akan melihat apakah nanti, pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu, akan menaikan UMP atau Tidak. 

"Kalau Pemerintah Provinsi menaikan upah, kita akan ikut upah minimum yang ditentukan pemerintah provinsi," tuturnya. 

Ia menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah di tahun 2024, Kabupaten Kepahiang memiliki UMK. 

Pasalnya untuk membuat UMK sendiri perlu kajian dan tim, untuk menentukan UMK. 

"Hingga saat ini, belum ada petunjuk untuk membuat UMK, namun jika nanti ditunjuk untuk membuat UMK, kita akan bentuk tim untuk melakukan kajian," tutupnya. 

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja. 

"Kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (11/11/2023).

Ia menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum ini, melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Dari penetapan Dewan Pengupahan Daerah, indeks tertentu mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved