Berhasil Kabur Usai Dikejar Warga Curi HP, Pemuda di Bengkulu Diciduk Polisi

Berhasil kabur usai curi handphone (HP) di rumah warga, Pemuda warga Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu, diciduk polisi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO/Polsek Gading Cempaka
Berhasil kabur usai curi handphone (HP) di rumah warga, pemuda warga Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu, ditangkap polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Berhasil kabur usai curi handphone (HP) di rumah warga, Pemuda warga Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu diciduk polisi.

Pelaku diketahui berinisial PB (20) merupakan warga Jalan Salak Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Sedangkan korban merupakan warga Jalan Jambu Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Kronologi kejadian pencurian handphone tersebut terjadi pada tanggal 11 November 2023 lalu.

Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku pergi ke rumah temannya yang berada di Jalan Salak dan mengobrol di sana hingga larut malam.

Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku berpamitan pulang dari rumah temannya tersebut, untuk pulang.

Saat dalam perjalanan pulang, pelaku melewati rumah korban yang pagar rumahnya dalam keadaan tidak terkunci.

Pintu masuk ke rumah korban dalam keadaan setengah tertutup, dan dari pintu pelaku melihat ada 2 unit handphone yang ada di meja ruang tamu.

Dari sana kemudian terlintas keinginan pelaku untuk melakukan pencurian, dan pelaku mulai memantau keadaan sekitar.

Melihat situasi aman, pelaku kemudian langsung masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 2 unit handphone milik korban.

Aksi pelaku kepergok oleh anak dari pemilik rumah yang baru saja mengambil makan dari dapur.

Selanjutnya korban langsung berteriak maling, dan pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Korban bersama beberapa warga sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Mendapati adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku, yang ternyata bekerja di salah satu toko yang ada di Jalan Salak Raya.

Selanjutnya pada Rabu (15/11/2023) polisi langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang bekerja di toko.

Polisi kemudian melakukan interogasi awal kepada pelaku, dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian handphone dan menyimpan barang bukti hasil perbuatannya di dalam kontrakan miliknya.

Setelah tiba di kontrakan pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan, dan barang bukti berhasil ditemukan polisi di dalam tas milik pelaku yang diselipkan di sela lemari.

Atas perbuatannya pelaku langsung dibawa ke Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Kita berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian dengan pemberatan, yang telah melakukan aksi pencurian handphone milik korban warga Jalan Salak," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suswantoro, Kamis (16/11/2023).

Dari pengakuan pelaku aksi pencurian tersebut ia lakukan, rencananya untuk dijual melalui Facebook dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Namun belum sempat diposting, dirinya sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Gading Cempaka.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Sosok Egi, Mahasiswa Unib asal Curup Raih Medali Emas di POMNAS, Sabet Juara saat PON Papua

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved