Berita Rejang Lebong

Judi Slot Jadi Alasan Warga Kepala Curup Rejang Lebong Gadaikan Motor Kenalan

Petani yang sudah berkeluarga ini nekat menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya. Alasannya untuk modal bermain judi slot online karena kecanduan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Amroni (44) warga Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang diamankan karena berbuat penipuan penggelapan untuk bermain judi slot. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Amroni (44) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Petani yang sudah berkeluarga ini nekat menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya. Alasannya untuk modal bermain judi slot online karena kecanduan.

Namun apesnya, ternyata uang tersebut malah habis karena kalah saat berjudi.

Diwawancarai TribunBengkulu.com Amroni mengaku, ia telah lama kecanduan judi online.

Awalnya, Amroni mengenal judi online dari admin slot yang menjanjikan kemenangan.

Setelah itulah, kecanduan Amroni akan bermain judi slot dimulai. Karena kehabisan modal, Amroni lantas gelap mata dan nekat menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya.

Saat itu, Amroni meminjam sepeda motor dari orang-orang yang dikenalnya secara dekat.

"Minjam sama yang dikenal dekat, biar mudah dipinjamkan," jelas Amroni.

Usai meminjam sepeda motor jenis Honda Revo dengan Nopol BD 6637 YE milik Syamsudin (59) warga Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran, Amroni lantas menggadaikannya sebesar Rp 4 juta.

Rencananya, Amroni akan kembali menebus sepeda motor tersebut dengan uang Rp 4,5 juta. Namun apesnya, ternyata uang hasil gadai itu malah habis semua karena kalah bermain judi slot.

"Untuk judi slot, nilai gadai Rp 4 juta, rencana mau ditebus Rp 4,5 juta dalam sebulan, uangnya habis untuk judi slot semua, jadi tidak tertebus," ucap Amroni.

Ketika ditanya sejak kapan Amroni bermain judi slot, ia enggan menjawabnya. Begitu juga dengan sudah berapa banyak sepeda motor atau barang berharga yang dipinjam namun digadaikannya tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kapolsek Sindang Dataran Iptu Muhamad Azhara mengatakan, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Terkait korban dari kejahatan tipu gelap yang dilakukan oleh pelaku sendiri masih ditelusuri apakah masih ada atau tidak.

Sedangkan untuk tempat gadainya, belum masuk dalam kategori penadah karena tidak mengetahui bahwa barang itu bukan milik pelaku.

"Dikenakan pasal 372 dan 378, untuk ada atau tidak korban lainnya masih kita dalami," kata kapolsek.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved