UMP Bengkulu dan UMK 2024

Dewan Pengupahan Tetapkan UMK Bengkulu Tengah 2024 Naik 3,67 Persen Jadi Rp 2,5 Juta

Dewan pengupahan Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan UMK Bengkulu Tengah 2024 sebesar Rp 2.586.529,13.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Dewan Pengupahan Tetapkan UMK Bengkulu Tengah 2024 naik 3,67 Persen atau Rp 91.613, Rabu (22/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Dewan pengupahan Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu Tengah tahun 2024 sebesar Rp 2.586.529,13, pada Rabu (22/11/2023). 

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 3,67 persen atau setara dengan Rp 91.613,31 jika dibandingkan UMK Bengkulu Tengah tahun 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah, Tarmizi mengungkapkan, meski pembahasan cukup alot, akhirnya disepakati titik tengah.

Diketahui, Dewan pengupahan sendiri terdiri dari sejumlah dinas yang berkaitan dan para pengusaha di Kabupaten Bengkulu Tengah

"Tadi kita mendapatkan titik tengah dengan kesepakatan UMK Bengkulu Tengah tahun 2024 sebesar Rp 2.586.529,13 dan berjalan dengan lancar," ujar Tarmizi. 

Kenaikan tersebut berdasarkan nilai koefisiensi alfa sebesar 0,30 dan akan mulai berlaku pada bulan Januari 2024 mendatang. 

"Mudah-mudahan seluruh pihak bisa menerima, baik para pengusaha maupun para pekerja," ungkap Tarmizi. 

Setelah ini, keputusan Dewan Pengupahan akan mempersiapkan seluruh administrasi untuk nantinya ditandatangani oleh Pj Bupati Bengkulu Tengah

"Besok insyaallah sudah ditandatangani Pj Bupati Bengkulu Tengah dan sorenya sudah kita kirim ke Provinsi dan lusa bisa di SK-kan oleh Gubernur untuk diumumkan," kata Tarmizi. 

Baca juga: Bank Sampah Pertama di Bengkulu Tengah Dilaunching, Ubah Sampah Jadi Cuan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved