Berita Kepahiang

Syarat dan Jangka Waktu Mengurus Pindah Memilih di KPU, Catat Tanggalnya

Pindah Memilih segera lapor ke KPU Kepahiang, Berikut Syarat-syaratnya untuk pindah memilih.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kepahiang, Indra. Pindah Memilih segera lapor ke KPU Kepahiang, Berikut Syarat-syaratnya untuk pindah memilih. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang menghimbau masyarakat yang ingin pindah memilih untuk segera melapor ke KPU Kepahiang

Pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun dirinya tak bisa memilih di TPS tempat ia memilih, karena memiliki alasan tertentu, pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 dan ingin memilih di TPS daerah lain. 

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kepahiang Indra mengatakan, batas waktu melapor H-30 sampai H-7 sebelum pemilu 2024.

"15 Januari-7 Februari 2024 batas waktu melapor untuk yang ingin pindah memilih," ujar Indra, saat dihubungi, pada Sabtu (25/11/2023).

Dari data KPU Kepahiang, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mencapai 112.132 pemilih.

DPT tersebut nanti tersebar 526 TPS di 8 Kecamatan di Kabupaten Kepahiang, Dari 112.132 pemilih ini, terdiri dari 54.907 pemilih perempuan dan 57.225 pemilih laki-laki.

Bagi kamu yang ingin pindah memilih berikut syarat-syaratnya :

Syarat pindah memilih dibedakan berdasarkan ketentuan.

H-30 sebelum pemilu 2024 :

- Bertugas di tempat lain

- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.

- Menjadi tahanan rutan atau lapas (menjadi terpidana).

- Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.

- Menjalani rehabilitasi narkoba

- Bekerja diluar domisili

- Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

- Pindah domisili.

Sementara H-7 yaitu :

- Bertugas di tempat lain

- Menjalani rawat inap (sakit)

- Tertimpa bencana

- Menjalani tahanan rutan atau lapas.

Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, pemohon harus membawa dokumen alat bukti pendukung yang terdiri dari surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah.

Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat mendatangi KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.

Jajaran KPU, dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved