Peternak di Banten Jadi Tersangka

'Bapak Masih Sakit' Cerita Anak Peternak di Banten Berduel Dengan Pencuri Bergolok Berujung Ditahan

'Bapak Masih Sakit' Cerita Anak Peternak di Banten Berduel Dengan Pencuri Bergolok Berujung Ditahan

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/RASYID RIDHO
Anak Muhyani Peternak di Banten yang berduel dengan Pencuri Jadi Tersangka. 'Bapak Masih Sakit' Cerita Anak Peternak di Banten Berduel Dengan Pencuri Bergolok Berujung Ditahan 

"Itu kewenangan kejaksaan kalau penahanan," ujar Evan.

Untuk dalih tersangka menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta tersangka membuktikannya di persidangan.

"Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan," ujar dia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edwar menyebut kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejari Serang.

Tersangka sudah ditahan di Rutan Serang sejak pekan lalu, dan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun berkas dakwaan.

“Sudah tahap II seminggu lalu, masuk persidangan mungkin Januari,” kata Edwar dihubungi wartawan melalui telepon.

Sang Istri Minta Keadilan

Cerita Rosehah (49) istri Muhyani peternak di Banten berduel dengan pencuri bergolok, kini sang suami malah jadi tersangka dan ditahan

Rosehah meminta keadilan kepada Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.

"Saya minta keadilan buat suami saya. Suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja," kata Rosehah.

Rosehah meminta agar suaminya dikeluarkan dari tahanan karena sebagai tulang punggung keluarga. "Enggak nyangka kalau mau ditahan, minta dikeluarin, saya khawatir," ujar dia.

Nasib Pilu Muhyani

Nasib Pilu Muhyani (58), warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, peternak yang kini Jadi Tersangka dan di Penjara usai membela diri melawan pencuri kambing yang ia jaga.

Niat awal membela diri, justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.

Muhyani kini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved