Peternak di Banten Jadi Tersangka

'Bapak Masih Sakit' Cerita Anak Peternak di Banten Berduel Dengan Pencuri Bergolok Berujung Ditahan

'Bapak Masih Sakit' Cerita Anak Peternak di Banten Berduel Dengan Pencuri Bergolok Berujung Ditahan

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/RASYID RIDHO
Anak Muhyani Peternak di Banten yang berduel dengan Pencuri Jadi Tersangka. 'Bapak Masih Sakit' Cerita Anak Peternak di Banten Berduel Dengan Pencuri Bergolok Berujung Ditahan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Cerita Rohili (25) merasa terpukul mengetahui bapaknya, Muhyani (58) ditetapkan tersangka di kasus pembunuhan usai berduel dengan pencuri bergolok yang mencuri ternaknya.

Muhyani ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota karena menghabisi nyawa maling yang mencuri hewan ternaknya, pada Jumat 23 Februari 2023.

Menurut Rohili, bapaknya tersebut tidak berniat untuk melalukan pembunuhan.

Sebab saat itu, Muhyani memergoki dua orang pria berada di kandang kambing pada malam hari.

Pelaku yang kepergok kemudian mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggang untuk melukai Muhyani.

Saat itu juga Muhayni mengeluarkan gunting, kemudian dengan cepat menusuknya di bagian dada pelaku.

"Merasa terpukul lah, orang bela diri malah ditetapkan tersangka," kata Rohili di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (13/12/2023).

"Bapak ini masih sakit, terus syok juga atas kasus ini. Tapi alhamdulillah sekarang dikeluarkan dari tahanan," ujar Rohili.

Baca juga: Duduk Perkara Muhyani Peternak di Banten Jadi Tersangka, Bela Diri Lawan Pencuri Berakhir di Penjara

Rohili berharap, bapaknya tersebut lepas ancaman hukuman yang dituduhkan oleh penyidik yakni, melalukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

"Saya maunya bebas mutlak, semoga jangan sampe (divonis bersalah) orang bela diri kok dijadikan tersangka," katanya.

Penjelasan Polisi

Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus mengatakan, penetapan Muhyani sebagai tersangka karena penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Alasan penetapan tersangka karena adanya dua alat bukti yang mencukupi," kata Evan.

Evan mengatakan, selama proses penyidikan, Muhyani tidak ditahan karena kooperatif.

Namun, Muhyani baru ditahan usai kasusny dilimpahkan ke kejaksaan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved