Bengkulupedia

Cara dan Syarat Mengurus Penerbitan STTP Kegiatan Politik/Kampanye di Polresta Bengkulu

Cara dan syarat mengurus penerbitan STTP kegiatan politik/kampanye di Polresta Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Untuk mengurus STTP pada kegiatan politik atau kampanye, salah satunya dapat dilakukan di Polresta Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bawaslu menekankan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) wajib diurus kepada pihak kepolisian sebelum melakukan kegiatan politik atau kampanye.

Penerbitan STTP dari pihak kepolisian bertujuan agar pihak kepolisian mengetahui apa saja aktivitas yang dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) di tengah masyarakat.

Sehingga pada saat ada kegiatan kampanye, pihak kepolisian dapat memastikan agar kegiatan dapat berjalan secara aman dan tertib.

Untuk mengurus STTP pada kegiatan politik atau kampanye, salah satunya dapat dilakukan di Polresta Bengkulu.

Berikut syarat yang perlu disiapkan untuk penerbitan STTP kegiatan politik atau kampanye di Polresta Bengkulu:

1. Membuat surat permohonan pemberitahuan giat politik/kampanye, yang didalamnya memuat : 

- Bentuk Kegiatan

- Maksud dan Tujuan Kegiatan

- Tempat dan Waktu Kegiatan

- Jumlah Peserta dan Jumlah Kendaraan

- Pembicara/Juru Kampanye

- Penanggungjawab Kegiatan

2. Proposal Kegiatan

3. AD/ART Organisasi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved