Berita Rejang Lebong

Polisi di Rejang Lebong Bengkulu Tangkap Pemuda Pemilik Senpi Rakitan, Dipakai untuk Mengancam

Puja Koimah Agung (21) warga Desa Apur Kecamatan SBU diamankan ke Mapolsek Sindang Kelingi atas kepemilikan senpi rakitan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Polsek Sindang Kelingi
Puja Koimah Agung (21) warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu diamankan karena membawa senpi rakitan jenis kecepek. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Polsek Sindang Kelingi  mengamankan seorang laki-laki pada Selasa (12/12/2023) malam.

Puja Koimah Agung (21) warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini telah diamankan ke Mapolsek Sindang Kelingi.

Tersangka ini diamankan karena memiliki Senjata Api (senpi) rakitan jenis kecepek.

Saat itu tersangka yang terlibat keributan dengan warga lain mengeluarkan senpi rakitannya untuk mengancam.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sinar Simanjuntak membenarkan hal tersebut. Saat ini tersangka dan barang buktinya berupa senjata api rakitan jenis kecepek telah dibawa ke Polsek Sindang Kelingi guna penyidikan lebih lanjut.

"Sekarang masih dalam pengembangan dan pemeriksaan," kata Sinar.

Sinar menjelaskan, kronologinya bermula saat tersangka sedang berada di Pertashop Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi.

Tersangka bertemu dengan Jefri Andika (19) warga setempat. Kemudian antara tersangka dengan saksi terjadi keributan mulut.

Tiba-tiba di tengah keributan, tersangka mengancam saksi dengan menggunakan senjata api rakitan jenis kecepek yang terbuat dari bahan besi warna silver dan memiliki gagang yang terbuat dari bahan kayu berwarna merah.

Tidak lama kemudian datang Kepala Desa Tanjung Aur untuk melerai kejadian tersebut.

Kades juga langsung mengamankan senjata api rakitan milik tersangka. Juga ada warga yang memberitahukan kepada anggota unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi telah terjadi keributan di Pertashop Desa Tanjung Aur.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Sindang Kelingi langsung bergegas menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka.

"Jadi saat itu terjadi keributan dan tersangka ini mengeluarkan senpinya untuk mengancam, sekarang sudah diamankan," jelas Sinar.

Baca juga: Kronologi Owner Investasi di Rejang Lebong Coba Akhiri Hidup, Polisi Dalami Modus Investasi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved