Peternak di Banten Jadi Tersangka

Hotman Paris Bela Mahyuni Peternak di Banten Ditahan Usai Lawan Pencuri-Soroti Pernyataan Kapolres

Hotman Paris menyoroti pernyataan kasus Kapolres Serang yang menjatuhkan vonis tersangka kepada peternak yang melawan pencuri.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Muhyani (Kiri) dan Hotman Paris (Kanan). Hotman Paris Bela Mahyuni Peternak di Banten Ditahan Usai Lawan Pencuri-Soroti Pernyataan Kapolres 

Muhyani sebelumnya ditahan di Rutan Serang Kelas IIB Serang sejak Kamis (7/12/2023) oleh jaksa setelah menerima limpahan dari penyidik Polresta Serang Kota.

"Kita tangguhkan karena ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/12/2023).

Sebelum permohonannya dikabulkan, jaksa memberikan syarat kepada Muhyani agar selalu hadir saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

"Setidaknya dia harus memenuhi kewajibannya sebagai tersangka atau terdakwa di persidangan," kata Rezkinil.

Menurut Rezkinil, pertimbangan jaksa menahan Muhyani sebelumnya karena khawatir dan sesuai pertimbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP.

"Di penyidik kan ga ditahan, tentu didasar itu lah karena tidak ada permohonan tentu jaksanya juga khawatir. Nah, ketika ada keluarga memohon dan ada pertimbangan khusus oleh penuntut umum makanya dikabulkan permohonannya," jelas dia.

Cerita Anak Peternak di Banten

Cerita Rohili (25) merasa terpukul mengetahui bapaknya, Muhyani (58) ditetapkan tersangka di kasus pembunuhan usai berduel dengan pencuri bergolok yang mencuri ternaknya.

Muhyani ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota karena menghabisi nyawa maling yang mencuri hewan ternaknya, pada Jumat 23 Februari 2023.

Menurut Rohili, bapaknya tersebut tidak berniat untuk melalukan pembunuhan.

Sebab saat itu, Muhyani memergoki dua orang pria berada di kandang kambing pada malam hari.

Pelaku yang kepergok kemudian mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggang untuk melukai Muhyani.

Saat itu juga Muhayni mengeluarkan gunting, kemudian dengan cepat menusuknya di bagian dada pelaku.

"Merasa terpukul lah, orang bela diri malah ditetapkan tersangka," kata Rohili di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (13/12/2023).

"Bapak ini masih sakit, terus syok juga atas kasus ini. Tapi alhamdulillah sekarang dikeluarkan dari tahanan," ujar Rohili.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved