Peternak di Banten Jadi Tersangka

Muhyani Peternak di Banten Jadi Tersangka Gegara Bela Diri Lawan Pencuri, Polisi: Harusnya Kabur

Kisah Muhyani, seorang peternak asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten tengah viral di media sosial.

Editor: Kartika Aditia
Kompas.com
Muhyani Peternak di Banten Jadi Tersangka Gegara Bela Diri Lawan Pencuri, Polisi: Harusnya Kabur 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kisah Muhyani, seorang peternak asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten tengah viral di media sosial.

Muhyani menjadi sorotan usai aksinya membela diri melawan pencuri namun berujung ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, Muhyani diduga menusuk Waldi yang ketahuan hendak mencuri ternak di rumahnya.

Kasus ini bermula saat Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi yang akan mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.

Ia mengetahui aksi kedua pencuri ini setelah mendengar suara berisik dari kandang yang ada di belakang rumah.

Suara tersebut berasal dari jebakan yang dipasang oleh Muhyani, usai ternaknya beberapa kali dicuri orang.

Ketika dicek, Muhyani memergoki dua orang pria tak dikenal yang mencoba untuk mencuri kambingnya. Karena aksinya ketahuan, Waldi pun mengeluarkan sebilah golok.

Muhyani kemudian mengambil gunting dan menusuk dada Waldi.

Baca juga: Kondisi Terkini Atlet Taekwondo Kota Bengkulu yang Kecelakaan di Lampung, Sopir Bus Meninggal Dunia

Meski sempat melarikan diri, warga menemukan jasad Waldi dalam kondisi tewas dengan luka tusuk di dada pada pukul 06.00 WIB.

Ia diduga tewas saat melarikan diri dari kejaran warga dengan luka di area vital.

Muhyani kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Sementara itu, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus menyebutan, alasan penetapan Muhyani sebagai tersangka ini karena adanya dua alat bukti yang cukup.

Terkait dalih Muhyani menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta agar dibuktikan di persidangan.

"Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan," ujar dia.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved