Peternak di Banten Jadi Tersangka

Muhyani Peternak di Banten Jadi Tersangka Gegara Bela Diri Lawan Pencuri, Polisi: Harusnya Kabur

Kisah Muhyani, seorang peternak asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten tengah viral di media sosial.

Editor: Kartika Aditia
Kompas.com
Muhyani Peternak di Banten Jadi Tersangka Gegara Bela Diri Lawan Pencuri, Polisi: Harusnya Kabur 

Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri.

Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya. Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," ujar Sofwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Menangis Usai Tahu Reaksi Irish Bella saat Dirinya Ditangkap Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

Sofwan menjelaskan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain ketika Waldi mengeluarkan golok.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan olehnya. Atas dasar itu, polisi menetapkan Muhyani sebagai tersangka.

Sempat Damai

Pada 5 Juli 2023, penyidik Polresta Serang Kota menaikkan kasus tewasnya Waldi ke tahap penyidikan. Dua bulan berselang, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2023.

Sebelumnya, orangtua Waldi yang tak terima anaknya tewas karena ditusuk, melaporkan Muhyani ke polisi.

Keluarga Muhyani sebenarnya telah beberapa kali mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten sebagai ungkapan duka cita.

Keluarga pihak sempat sepakat damai dan tak melanjutkan kasus ke jalur hukum. Namun, keluarga Waldi tiba-tiba melaporkannya ke polisi.

Ketua RT setempat, Nuraen menduga, laporan itu dilayangkan setelah Muhyani tak menyanggupi untuk memberi santunan sebesar Rp 50 juta.

"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandasnya.

Meski sempat ditahan di Rutan Serang Kelas IIB Serang pada Kamis (7/12/2023), Kejaksaan Negeri Serang kini mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani.

"Kita tangguhkan karena ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dikutip dari Kompas.com (13/12/2023).

Baca juga: Tangis Pilu Muhyani Peternak di Banten di Penjara Usai Bela Diri Lawan Pencuri, Kini Ditangguhkan

Baca juga: Sosok Usman Ayah di Muara Baru Banting Anak Kandung hingga Tewas, Temperamen Karena Pencandu Narkoba

Baca juga: Kronologi Ayah di Muara Baru Banting Anak Kandung hingga Tewas, Lagi Asik Main Lalu Dihajar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved