Peternak di Banten Jadi Tersangka
Pilunya Muhyani, Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri di Banten Kini Jatuh Sakit, Tak Ada Biaya Berobat
Kondisi Muhyani (58) peternak di banten yang jadi tersangka usai lawan pencuri kini jatuh sakit.
Sementara itu, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus menyebutan, alasan penetapan Muhyani sebagai tersangka ini karena adanya dua alat bukti yang cukup.
Terkait dalih Muhyani menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta agar dibuktikan di persidangan.
"Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan," ujar dia.
Baca juga: Mobil Dijual Anak Buah Sendiri, Warga Pasar Baru Kota Bengkulu Lapor Polisi
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.
Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri.
Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya. Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," ujar Sofwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
Sofwan menjelaskan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain ketika Waldi mengeluarkan golok.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan olehnya. Atas dasar itu, polisi menetapkan Muhyani sebagai tersangka.
Sempat Damai
Pada 5 Juli 2023, penyidik Polresta Serang Kota menaikkan kasus tewasnya Waldi ke tahap penyidikan. Dua bulan berselang, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2023.
Sebelumnya, orangtua Waldi yang tak terima anaknya tewas karena ditusuk, melaporkan Muhyani ke polisi.
Keluarga Muhyani sebenarnya telah beberapa kali mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten sebagai ungkapan duka cita.
Keluarga pihak sempat sepakat damai dan tak melanjutkan kasus ke jalur hukum. Namun, keluarga Waldi tiba-tiba melaporkannya ke polisi.
Ketua RT setempat, Nuraen menduga, laporan itu dilayangkan setelah Muhyani tak menyanggupi untuk memberi santunan sebesar Rp 50 juta.
| Kekayaan Kombes Sofwan Hermanto Kapolres Serang Tetapkan Muhyani Peternak Kambing jadi Tersangka |
|
|---|
| Alasan Kejaksaan Hentikan Kasus Muhyani Peternak di Banten Tersangka Usai Habisi Pencuri Bergolok |
|
|---|
| Reaksi Hotman Paris Saat Muhyani Peternak di Banten Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri Dibebaskan |
|
|---|
| Sosok Kombes Sofwan Hermanto, Kapolresta Serang Jadikan Muhyani Tersangka Tapi Kini Dibebaskan Jaksa |
|
|---|
| Perjalanan Kasus Muhyani Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Kambing di Banten, Berakhir Dibebaskan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.