Peternak di Banten Jadi Tersangka

Alasan Jaksa Hentikan Kasus Muhyani, Peternak di Banten Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pencuri Kambing

Alasan jaksa hentikan kasus Muhyani (58) peternak di Banten yang sebelumnya jadi tersangka usai lawan pencuri kambing.

Editor: Kartika Aditia
Kompas.com
Alasan Jaksa Hentikan Kasus Muhyani, Peternak di Banten Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pencuri Kambing 

Dia menyebut Muhyani bukanlah kriminal. “Situasinya terancam, tidak boleh dihukum. Karena dari kronologi yang ada, jelas pencuri itu mengeluarkan golok.

Dalam hukum pidana kita, pada kasus-kasus tertentu melakukan pembelaan diri karena terancam itu tidak dipidana,” tuturnya.

Pertanyakan Logika Polisi

Sahroni tidak ingin kasus seseorang malah ditangkap karena membela diri dari kawanan begal terulang kembali.

Menurut dia, aparat harus bisa melihat suatu kejadian secara utuh berdasarkan kronologi dan bukti kejadian yang ada.

“Jangan sampai kasus bertahun-tahun silam terulang kembali. Saat seorang pemuda membela diri dari sekawanan begal, tapi justru ditersangkakan, hati-hati.

Baca juga: Muhyani Peternak di Banten Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Bergolok, Sempat Diperas Keluarga W

Kalau yang begini terjadi lagi, rakyat akan terus pasrah kalau lihat ancaman di depan mata," kata Sahroni.

Sementara itu, Sahroni juga mengingatkan agar polisi selalu menggunakan logika dan hati nurani saat melihat suatu kasus.

Dengan begitu, kata dia, kasus-kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan adil tanpa harus membuat gaduh.

“Kasus-kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di bawah, tidak perlu tunggu menjadi sorotan nasional.

Aparat penegak hukum yang harus lebih peka dalam melihat suatu case,” imbuhnya.

Sebelumnya Mahfud MD menegaskan, jika memang terbukti Muhyani melakukan upaya pembelaan diri, maka tidak bisa dihukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved