Kasus Pembunuhan Subang
Ngaku Punya Bukti Kuat, 2 Saksi Arighi Tak Dihadirkan di Praperadilan Kasus Subang
Terbaru, dalam sidang praperadilan dua saksi kunci tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tidak dihadirkan
TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang hingga saat ini masih bergulir.
Terbaru, dalam sidang praperadilan dua saksi kunci tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tidak dihadirkan
Adapun 2 saksi tersebut adalah Ramdhan dan Fadil yang menemani Arighi saat di konter HP.
Padahal dua saksi tersebut diyakini Arighi dapat menjadi bukti kuat tak terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di subang 18 Agustus 2021 silam.
Pada keterangannya, 2 saksi ini mengaku menemani Arighi di malam kejadian pembunuhan tersebut.
Kesaksian keduanya ini membantah keberadaan Arighi di TKP kasus Subang, Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang.
Hal itu membuktikan bahwa Arighi tidak terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amel.
Namun rupanya 2 saksi ini tidak dihadirkan dalam praperadilan.
Ketiga tersangka kasus Subang, Mimin, Arighi dan Abi Aulia mengajukan praperadilan.
Sementara Yosef Hidayah tidak mengajukan praperadilan, dan saat ini sudah ditahan.
Sidang praperadilan ini antara ketiga tersangka melawan penyidik Polda Jabar.
Baca juga: Viral Momen Driver Ojol Kebingungan Saat Penumpang Wanita Menangis Gegara Bertengkar dengan Pacar
Pada sidang praperadilan tersebut, pengacara ketiganya menghadirkan saksi ahli.
Namun rupanya pada praperadilan itu mereka tidak menghadirkan saksi Arighi, yakni Fadil dan Ramdhan.
Hal itu disayangkan oleh Kuasa Hukum tersangka Muhamad Ramdanu, Achmad Taufan.
"Menguatkan dugaan kami bahwa dua saksi ini tidak ada kekuatannya untuk membantah dalil dari penyidik," kata Achmad Taufan dikutip dari Youtube Yahya Mohammed, Sabtu (16/12/2023).
Sebab menurut dia, harusnya 2 saksi ini bisa meringankan Arighi jika memang kesaksiannya benar.
Soal keterangan 2 saksi ini sudah pernah disampaikan oleh Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
Namun rupanya pada praperadilan itu mereka tidak menghadirkan saksi Arighi, yakni Fadil dan Ramdhan.
Hal itu disayangkan oleh Kuasa Hukum tersangka Muhamad Ramdanu, Achmad Taufan.
"Menguatkan dugaan kami bahwa dua saksi ini tidak ada kekuatannya untuk membantah dalil dari penyidik," kata Achmad Taufan dikutip dari Youtube Yahya Mohammed, Sabtu (16/12/2023).
Sebab menurut dia, harusnya 2 saksi ini bisa meringankan Arighi jika memang kesaksiannya benar.
Soal keterangan 2 saksi ini sudah pernah disampaikan oleh Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
Menurut dia, kedua saksi tersebut tidak mengetahui kerjadian.
"Ya, mereka sudah diminta keterangan, tidak tahu (kejadian) persisnya seperti apa, ujar Surawan, Selasa (21/11/2023).
Surawan mengatakan, kedua saksi itu tidak menemani Arighi semalaman.
"Mereka cuma beberapa jam bertemu Arighi, tidak semalaman," kata dia.
Sementara itu, Arighi sempat mengaku memiliki bukti keberadaan kedua saksi tersebut.
Bukti tersebut yakni merupakan sebuah foto.
"Ada (bukti) foto, cuma HP nya tuh rusak," kaya Arighi di Youtube Luruskan.
Arighi mengurai, foto itu memperlihatkan kedua temannya berada di konter HP tersebut.
Foto itu ditujukan Arighi untuk mengajak mabar Mobile Legend yang biasanya untuk 5 orang.
"Saya bikin story WhatsApp bertiga, saya fotoin Ramdhan dan Fadil, saya bikin status WA ‘kurang 2 mabar’," jelasnya.
Nah foto itu, kata dia, secara otomatis tersimpan di galery HP-nya.
Menurut Arighi, foto itu sempat dilihat oleh penyidik saat ia diperiksa.
"Pas ke Polres waktu itu diperiksa, dilihat-lihat di galery terus dikirim ke penyidik," kata dia lagi.
Arighi mengungkap foto itu ia ambil pada pukul 00.00 tanggal 18 Agustus 2021.
"Itu jam 12 malem (pukul 00.00 WIB), mulai main game jam 12," tandasnya.
Polisi Ungkap Bukti-bukti Keterlibatan Mimin CS
Polisi Ungkap Bukti-bukti Keterlibatan Mimin Cs Terlibat Kasus Pembunuhan Subang, Tunggu Waktu Untuk Penahanan
Tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia tak akan bisa mengelak lagi.
Ketiga tersangka Kasus Subang ini tinggal menunggu waktu untuk ditahan oleh penyidik Polda Jabar.
Meski ketiganya kini tengah menggugat praperadilan atas status tersangkanya, namun penyidik Polda Jabar berkeyakinan kuat mereka terlibat di kasus subang.
Bahkan penyidik sudah mengantongi bukti-bukti dan keterangan saksi yang memastikan keterlibatan Mimin dan kedua anaknya di kasus Subang.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam wawancara khususnya dengan Tribun Jabar mengatakan, penyidik kasus Subang hanya menunggu waktu untuk menahan Mimin, Arighi dan Abi.
"Nunggu waktu. Sambil menunggu tambahan keterangan lain supaya kita bisa menahan mereka," kata Kombes Surawan.
"Kebetulan mereka sedang prapid (praperadilan) sekarang," kata Kombes Surawan.
Surawan mengatakan bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup untuk menetapkan Mimin, Arighi dan Abi Aulia sebagai tersangka kasus Subang.
"Sudah cukup, sudah ada dua bukti, satu keterangan Danu," kata Kombes Surawan.
Bukti lain dari keterangan Danu itu adalah adanya keterangan dari orang lain yang juga menyatakan kalau Mimin dan kedua anaknya ada di rumah Tuti saat pembunuhan terjadi.
"Ada juga keterangan lain yang melihat mereka di TKP," kata Surawan.
Seperti diketahui, di kasus ini, Mimin, Arighi dan Abi belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sosok Kombes Sofwan Hermanto, Kapolresta Serang Jadikan Muhyani Tersangka Tapi Kini Dibebaskan Jaksa
Sementara dua tersangka lain, Muhammad Ramdanu dan Yosef Hidayat sudah ditahan dan menjalani adegan rekonstruksi.
Kasus ini terungkap setelah Muhammad Ramdanu alias Danu mengungkapnya ke polisi.
Dalam keterangannya, Danu mengaku melihat Arighi dan Abi Aulia datang ke rumah Tuti di Dusun Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang pada pukul 23.00 WIB, 17 Agustus 2021.
Danu bersaksi, Arighi dan Abi bersamanya turut menyaksikan ketika Yosef cekcok dengan Tuti Suhartini.
Selain itu Danu mengaku melihat Arighi membacok Tuti.
Setelahnya, Arighi dan Danu memegangi tangan Amel saat Yosef memukul memakai stik golf
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsbogor.com
Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu
| Peran Eks Kanit Resmob Polres Subang Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Oknum Polisi Berinisial T Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Yosep Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Subang, Tak Ada Hal yang Meringankan |
|
|---|
| Rintihan Amel Minta Ampun ke Danu Sebelum Tewas Kepalanya Dihantam Yosep di Kasus Pembunuhan Subang |
|
|---|
| Yosep Cs Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Jalani Sidang, Kejaksaan Siapkan 7 JPU |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.