Kasus Pembunuhan Subang
Mimin Tersangka Kasus Subang Jatuh Sakit, Berobat Usai Praperadilan: Cukup Stres
Mimin yang merupakan istri kedua Yosef kini dikabarkan mengalami sakit usai praperadilan atas status tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang
TRIBUNBENGKULU.COM - Kondisi kesehatan Mimin tersangka kasus Subang usai praperadilan.
Mimin yang merupakan istri kedua Yosef kini dikabarkan mengalami sakit usai praperadilan atas status tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang ditolak Pengadilan Negeri Bandung.
Seperti yang diketahui, berdasarkan keterangan Danu Mimin datang tengah malam ke rumah Tuti Suhartini di Dusun Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.
Menurut Danu, Mimin berperan memandikan jenazah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Tak terima atas penetapan tersangka kasus Subang, Mimin mengajukan praperadilan.
Namun hakim menolak.
Usai praperadilannya ditolak, kata kuasa hukumnya, Rohman Hidayat, Mimin jatuh sakit.
"Harusnya memang wajib lapor, tapi bu Mimin kondisinya sakit, kemarin dibawa berobat," kata Rohman saat diwawancara Tribun Jabar video.
Rohman mengatakan Mimin mengalami stres menghadapi kasus hukum pembunuhan Tuti dan Amel.
"Dengan yang terjadi sekarang cukup stres. 'Ini melibatkan anak saya, kalau saya saja mungkin bebanya tidak akan begitu berat'," kata Rohman menirukan ucapan Mimin.
Mimin merasa khawatir akan masa depan dua anaknya, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Perlu diingat, Danu mengaku bahwa Arighi berperan membacok Tuti setelah Yosef.
Baca juga: Kisah Pilu Dibalik Meninggalnya ASN di Ponorogo, Jasad yang Sudah Membusuk Ditemani Bocah 10 Tahun
Arighi juga memegang tangan kanan Amel saat Yosef menghantam menggunakan stik golf.
Arighi dan Abi Aulia juga turut menggotong jasad Tuti Suhartini dari ruang tengah ke kamar mandi lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil Alphard lewat pintu belakang rumah.
"Dia (Mimin) begitu khawatir dengan Arighi dan Abi, masa depannya. 'Saya sudah tua pak Rohman, kalau misal ini terjadinya kenapa melibatkan anak-anak saya', " kata Rohman Hidayat.
Mimin, kata Rohman, tak menyangka dituduh terlibat pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Terlebih banyak masyarakat percaya bahwa Mimin, Arighi dan Abi Aulia terlibat pembunuhan Tuti dan Amel.
"Kenapa orang begitu saya menuduh saya melakukan pembunuhan sementara saya dan anak saya di tempat berbeda dan tidak di TKP," katanya.
Rohman Hidayat menerangkan Mimin kerap menangis menghadapi kasus Subang.
"'Kenapa ada yang percaya sampai saya jadi tersangka'. Bu Mimin nangis," katanya.
Selain Mimin, kata Rohman, Arighi dan Abi Aulia pun begitu.
Arighi dan Abi mengalami stres menghadapi proses hukum kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Dua bulan terkahir memang stres mereka," katanya.
Tersangka Mimin Gugat Polisi
Sebelumnya, tersangka Mimin dan anaknya digugat polisi.
Menjelang kasus ini disidangkan, tiga tersangka yakni Mimin Mintarsih, Arighi dan Abi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu (22/11/2023).
Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg dan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, jadwal sidang pertama praperadilan itu sudah keluar.
Mimin, Arighi, dan Abi akan menjalani sidang pertama di ruangan Wirjono Prodjodikoro, PN Bandung, pada Senin, 4 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan berharap permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Subang lain ditolak.
Achmad Taufan melihat hal tersebut aneh karena hanya tiga tersangka yang mengajukan praperadilan.
Sementara, satu tersangka lain yaitu Yosep Hidayah, tidak mengajukan.
"Memang agak aneh bagi kami, yang pertama bahwa praperadilan hanya diajukan tiga tersangka Arighi, Mimin, dan Abi," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Jumat (1/11/2023).
Menurut Achmad Taufan, Yosep Hidayah adalah tersangka utama kasus Subang ini.
"Padahal ada tersangka utama yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," lanjutnya.
Ia pun menduga bahwa Yosep sudah mengakui keterangan Danu yang selama ini ia tolak, bahkan ketika rekonstruksi.
"Kami menduga saja tersangka Y harusnya sudah mengakui karena dia tidak mengajukan praperadilan," ujarnya.
Selain itu, Achmad Taufan juga mempertanyakan alasan Mimin Cs mengajukan praperadilan setelah dua bulan penetapan tersangka.
Achmad Taufan membandingkannya dengan kasus yang pernah ia tangani, yaitu mengajukan praperadilan satu hari setelah adanya penetapan.
"Permohonan praperadilan sudah lewat dua bulan sejak penetapan tersangka," ucap Achmad Taufan.
"Artinya ya kami pernah mengalami hal yang sama, kami pernah mengajukan praperadilan terhadap klien kami yang ditetapkan tersangka itu satu hari setelah penetapan," bebernya.
Pihaknya pun menilai hal tersebut sebagai sebuah kejanggalan dari pihak Mimin Cs.
Baca juga: Sosok Serka Daniel Ajudan Bupati Kutai Barat Viral Aniaya Sopir Truk, Kini Diproses Hukum Militer
"Kejanggalan-kejanggalan banyak, tapi kita kembalikan pada peradilan yang menyidangkan nanti," ungkap Achmad Taufan.
"Kita berharap semoga hakim benar-benar peka, mempelajari betul kasus ini sudah dua tahun tiga bulan, dan kasus ini menyita perhatian masyarakat Indonesia bahkan luar negeri," sambungnya.
Selain itu, menurut Achmad Taufan, kasus ini rentan mendapatkan hambatan dari para pelaku untuk melanjutkan proses hukum.
"Yang ketiga, kasus ini sangat rentan dengan obstruction of justice-nya," katanya.
Dengan alasan tersebut, pihak kuasa hukum Danu berharap, praperadilan yang diajukan Mimin Cs ditolak.
"Kami berharap praperadilan yang diajukan para tersangka tadi ya hasilnya akan ditolak, sehingga proses pembongkaran kasus ini bisa dituntaskan, dan berkas perkara bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.
Kompolnas Awasi Pemeriksaan Oknum Polisi Terlibat
Komisi Kepolisisan Nasional (Kompolnas) bakal memantau pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi yang diduga campur tangan bantu Yosef dalam pembunuhan di Subang, Jawa Barat.
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn), Benny Mamoto mengatakan, dugaan keterlibatan personel Polri ini akan ditangani secara khusus.
“Terkait keterlibatan anggota akan ditangani secara khusus. Kami akan mengawal upaya pemeriksaan para anggota yang terindikasi terlibat dari sisi etik dan pidana,” ujar Benny, Sabtu (25/11/2023).
Selain itu, pihaknya pun mendorong agar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, segera melengkapi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan.
“Kami berharap berkas kasus ini segera dilimpahkan agar proses persidangan segera terlaksana, sehingga terungkap lebih jelas peran setiap tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga polisis itu tidak terlibat secara langsung dalam kasus Subang.
“Terkait informasi adanya keterlibatan personel Polri, keterlibatannya itu tidak secara langsung terhadap kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, tapi ada suatu kondisi lain,” ujar Ibrahim.
Adapun dugaan keterlibatannya, kata dia, anggota polisis itu masuk ke dalam tempat kejadian perkara tanpa izin dan tidak sesuai prosedur.
“Sehari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk ke TKP. Di mana di dalamnya, ada peran dari tiga orang oknum anggota polisis tersebut dan masuknya ke TKP itu tidak ada izin dan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh penyidik,” katanya.
Ibrahim belum mengungkap identitas anggota polisis yang masuk ke TKP. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.
“Apa yang dilakukan di dalam TKP, itu yang sedang dilakukan pendalaman,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu
| Peran Eks Kanit Resmob Polres Subang Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Oknum Polisi Berinisial T Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Yosep Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Subang, Tak Ada Hal yang Meringankan |
|
|---|
| Rintihan Amel Minta Ampun ke Danu Sebelum Tewas Kepalanya Dihantam Yosep di Kasus Pembunuhan Subang |
|
|---|
| Yosep Cs Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Jalani Sidang, Kejaksaan Siapkan 7 JPU |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.