Bengkulupedia

Cara dan Syarat Mengambil Kendaraan Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Kantor Polisi, Gratis

Dikatakan PS Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Nyimas Sophia melalui Kanit Gakkum IPDA Suwandi persyaratan untuk mengambil kendaraan cukup mudah.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kendaraan yang diamankan Satlantas Polresta Bengkulu akibat terlibat kecelakaan lalu lintas. Simak juga cara dan syarat mengambil kendaraan di kantor polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, biasanya kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan akan diamankan oleh anggota kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres setempat.

Hal ini tentunya tidak terkecuali juga diberlakukan oleh anggota Satlantas Polresta Bengkulu.

Jika kendaraan yang kita miliki diamankan oleh anggota Satlantas Polresta Bengkulu, lalu bagaimana cara mengambilnya? 

Dikatakan PS Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Nyimas Sophia melalui Kanit Gakkum IPDA Suwandi persyaratan untuk mengambil kendaraan cukup mudah.

Berikut persyaratan yang harus disiapkan oleh masyarakat yang ingin mengambil kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas di Polresta Bengkulu

1. Membawa KTP

2. Membawa STNK asli

3. Membawa BPKB asli

3. Membawa materai (2 lembar)

4. Membuat surat pernyataan bahwa tidak ada tuntutan apapun dan sepakat untuk berdamai (antara kedua belah pihak atau lebih)

Jika kendaraan yang disita tersebut sidang perkaranya belum selesai, maka pemilik kendaraan bisa mengajukan pinjam pakai kepada pihak kepolisian.

Berikut cara untuk mengajukan pinjam pakai barang bukti berupa kendaraan kepada pihak kepolisian : 

1. Antara kedua belah pihak yang bersangkutan harus membuat kesepakatan damai.

2. Kesepakatan damai tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved