Bengkulupedia

Cara dan Syarat Mengambil Kendaraan Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Kantor Polisi, Gratis

Dikatakan PS Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Nyimas Sophia melalui Kanit Gakkum IPDA Suwandi persyaratan untuk mengambil kendaraan cukup mudah.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kendaraan yang diamankan Satlantas Polresta Bengkulu akibat terlibat kecelakaan lalu lintas. Simak juga cara dan syarat mengambil kendaraan di kantor polisi. 

3. Didalam kesepakatan damai harus ditandatangani diatas materai oleh kedua belah pihak, dan disaksikan Ketua RT setempat.

4. Didalam surat perdamaian, apabila ada sejumlah uang yang diberikan untuk kesepakatan damai, maka harus dituliskan dalam isi surat.

5. Setelah selesai membuat surat perjanjian, temui Unit Gakkum Satlantas Polresta Bengkulu.

6. Sampaikan bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai, dan berikan surat perdamaian pada pihak kepolisian.

7. Saat datang ke kantor polisi menunjukkan kesepakatan damai, kedua belah pihak yang terlibat harus datang keduanya.

8. Apabila pihak yang datang hanya satu pihak saja, maka tidak akan bisa dilayani untuk pengajuan pinjam pakai barang.

9. Kemudian tunjukkan dokumen. kepemilikan kendaraan pada petugas.

10. Ajukan surat pinjam pakai barang bukti.

11. Persetujuan pinjam pakai barang akan disetujui sesuai dengan urgensi dan pertimbangan tertentu dari pihak kepolisian.

Namun jika sidang perkara atas kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut telah selesai, maka pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya sesuai petunjuk pengadilan.

Pemilik kendaraan hanya perlu membawa kartu identitas dan juga dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK kendaraan.

Pengambilan kendaraan bisa dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved