Berita Kepahiang

DPO Selama 3 Tahun, Pelaku Pembunuhan Karyawan SPBU Kepahiang Diringkus Sedang Bawa Truk

Seorang Pelaku Pembunuhan Karyawan SPBU Pasar Kepahiang berinisial AR (19) ditangkap polisi saat sedang bekerja sebagai supir dump truk.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Pelaku AR (19) warga Desa Pematang Donok, Kabawetan Kepahiang saat diamankan oleh pihak kepolisian, pada Rabu (3/1/2024). 

Pelaku diamankan, setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan dua pelaku di Padang, Sumatera Barat. Dua pelaku tersebut berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.

Saat itu, kedua pelaku yakni DP dan JS sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Kekepahiang.

Keduanya telah dikejar tim buser dan kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang yang melakukan pembunuhan tersebut, saat melewati jalan Curup Kabupaten Rejang Lebong. 

Setelah diinterogasi, DP dan JS mengakui perbuatan telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang bernama M Geri Ultardo.

Kronologi Kejadian

Kasus pembunuhan terhadap karyawan SPBU Pasar Kepahiang, ini terjadi pada Kamis (19/11/2020) pukul 20.30 WIB.

Saat itu, petugas Telkom hendak melakukan perbaikan ATG (automatic tank gauge) yang rusak di SPBU.

Perbaikan ATG ini, masih belum bisa dilakukan, lantaran ruangan masih terkunci, dan harus menati kedatangan rekan korban bernama Surya untuk membukanya.

Sekitar pukul 21.00 WIB, rekan korban lainnya bernama Rahmat tiba di SPBU, Ramhat saat itu sempat menyapa pelaku DP dari luar SPBU, yang berada Jalan Santoso, Kelurahan Pasar Kapahiang. 

Saat itu rekan korban Rahmat tidak secara langsung bertatapan dengan DP, namun dia melihat bayangan korban dengan orang lain yang berjumlah empat orang.

Sambil menunggu kunci yang dipegang Surya, para saksi yakni rekan korban, termasuk petugas dari Telkom pergi makan di salah satu warung yang berada di seberang SPBU.

Sekitar 15 menit kemudian, petugas Telkom Bengkulu itu, kembali ke SPBU dan melihat korban sudah tergeletak dalam kondisi berdarah.

Para saksi yang tidak berani mendekati korban, berteriak minta tolong kepada warga sekitar, lalu warga yang mendengar langsung ke TKP dan memanggil pihak kepolisian. 

Dari tubuh korban ditemukan lima liang tusukan, satu di dada depan sebelah kiri dan empat punggung belakang. 

Hasil pemeriksaan polisi juga, motif pelaku tega menghabisi nyawa korban karena dendam. 

Para Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved