Pemilu 2024

875 Orang Daftar Pengawas TPS di Bengkulu Selatan Pada Pemilu 2024

Untuk mengawasi dan menjaga Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 aman dan kondusif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, melaksan

Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.Com
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran. 75 Orang Daftar Pengawas TPS di Bengkulu Selatan Pada Pemilu 2024 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Untuk mengawasi dan menjaga Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 aman dan kondusif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, melaksanakan perekturan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 548 orang.

Namun, sejak dibuka pendaftaran pada Selasa (2/1/2024) -Sabtu (6/1/2024) pukul 23.59 WIB, ada 875 orang yang mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, S.E mengatakan walau jumlah pendaftar sudah melebihi yang dibutuhkan tetapi belum tentu semua memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

"Kalau dibandingkan dengan jumlah kebutuhan, tentu sudah lebih. Namun, 875 orang itu kan akan dilakukan seleksi administrasi dahulu," kata Sahran, Minggu (7/1/2024).

Jika nantinya setelag dilakukan pemeriksaan administrasi masih mengalami kekurangan, sudah dipastikan akan kembali dilakukan perpanjangan pendaftaran sampai semua terpenuhi.

Baca juga: Tagih Utang ke Rekan Bisnis yang Tak Kunjung Dibayar, Kades di Bengkulu Selatan Dianiaya

"Sampai sore ini semua sudah terpenuhi, kalau memang ada yang belum sesuai dengan juknis pasti akan kembali dibuka pendaftaran dilaksakan lagi perpanjangan," ungkapnya.

Sementara itu, dari total peserta yang mendaftaran diri sebanyak 875 orang ingin menjadi pengawas PTPS, masih di dominasi perempuan paling banyak berjumlah 447 orang. Sedangkan laki-laki hanya berjumlah 428 orang.

Untuk diketahui, tugas PTPS Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini tugas Pemilu 2024:

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu,
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu,
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara,
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu,
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran, dan 
  • Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
  • Sedangkan wewenang PTPS Berdasarkan Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, berikut wewenang PTPS Pemilu.
  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved