Pemilu 2024

KPU Bengkulu Selatan Temukan 731 Surat Suara Rusak, Terbanyak Untuk Pilpres

KPU Bengkulu Selatan Temukan 731 Surat Suara Rusak, Terbanyak Untuk Pilpres

Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.Com
Suasana kegiatan masyarakat Bengkulu Selatan sedang melakukan pelipatan surat suara. KPU Bengkulu Selatan Temukan 731 Surat Suara Rusak, Terbanyak Untuk Pilpres 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Setelah 3 hari dilakukan pelipatan surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan terdapat 731 surat suara dari 5 jenis yang mengalami kerusakan.

Surat suara yang mengalami rusak terbanyak pada surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yakni  412 lembar.

"Hasil dari pelipatan yang dilakukan ada 731 lembar total dari 5 jenis surat suara yang ditemukan rusak," kata Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, Senin (8/1/2024).

Menurutnya, untuk memastikan kekurangan jumlah surat suara sesuai kebutuhan, KPU Bengkulu Selatan akan kembali melakukan penghitungan agar data kebutuhan sinkron dengan kekurangan.

"Seluruh akan kita hitung ulang karena, dari hasil rekap walau masih ditemukan surat suara yang rusak. Tetapi dari jumlah kebutuhan sudah mencukupi," jelas Erina.

Berkaitan dengan surat suara rusak akan dilakukan pemusnahan, pihaknya tentu menunggu petunjuk dari KPU RI.

"Itu menunggu petunjuk dulu, yang pasti kita simpan dulu," pungkas Erina.

Jika telah selesai dilakukan penghitungan ulang, hasil rekap surat suara akan kembali di sampaikan ke KPU RI.

"Iya nanti pasti akan kami sampaikan langsung sebagai laporan ke KPU RI," tegas Erina.

Baca juga: 875 Orang Daftar Pengawas TPS di Bengkulu Selatan Pada Pemilu 2024

Sejauh ini, surat suara rusak murni disebabkan kesalahan dari pencetakan. Tidak ada kerusakan yang disebabkan lalai pada saat pengiriman atau pendsitribusian.

"Iya, kalau basah tidak, hanya robek pada saat dilakukan pelipatan. Yang banyak memang rusak di percetakan," tutur Erina.

Diketahui, KPU Bengkulu Selatan membutuhkan surat suara sebanyak 644.640 lembar dari 5 jenis surat suara, masing-masing setiap jenis dibutuhkan 128.892 lembar.

Sedangkan, dari hasil rekapan sementara terdapat 646.095 lembar yang terbagi surat suara Pilpres sebanyak 128.332 lembar, DPR RI sebanyak 128.858 lembar, DPD RI sebanyak 129.892 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 129.292 lembar dan DPRD Kabupaten sebanyak 129.721 lembar.

Kemudian, untuk surat suara yang dinyatakan rusak dengan rincian Pilpres sebanyak 412 lembar, DPR RI sebanyak 134 lembar, DPD RI sebanyak 19 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 66 lembar dan DPRD Kabupaten sebanyak 100 lembar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved