Pemilu 2024

Pendaftaran Seleksi Pengawas TPS di Provinsi Bengkulu Diperpanjang, Nihil Pendaftar TPS Ini

Pendaftaran petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu serentak 2024 diperpanjang 2 hari hingga 8 Januari 2024.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Kordiv SDM Debisi Ilhodi saat melakukan pantauan di salah satu sekretariat Panwaslu beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pendaftaran petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu serentak 2024 diperpanjang 2 hari hingga 8 Januari 2024.

Jumlah petugas pengawas TPS yang dibutuhkan se Provinsi Bengkulu sebanyak 6.210 TPS.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Kordiv SDM Debisi Ilhodi, S.Sos, menjelaskan faktor penyebab perpanjangan masa pendaftaran, karena masih ada TPS yang nihil pendaftar untuk calon pengawas TPS tersebut. 

"Itu diperpanjang karena di beberapa TPS belum ada pendaftarannya. Jika direkap keseluruhan itu jumlahnya melebihi dari kebutuhan, kalau kebutuhan kita itu 6.210 TPS, dan pendaftar itu sudah 8.810, karena memang ada pendaftar itu menumpuk di TPS tertentu, sampai ada 6-7 pendaftar, " ujar Debisi, Senin (8/1/2024). 

Ia menjelaskan nihilnya pendaftar pengawas TPS ini, terjadi di 6 kabupaten kota se Provinsi Bengkulu.

Meliputi Kabupaten Kaur 9 TPS, Seluma 23 TPS, Lebong 10 TPS, Kota Bengkulu 55 TPS, Kepahiang 6 TPS, dan Rejang Lebong 10 TPS. 

"Meskipun jumlah pendaftarnya melebihi yang kita butuhkan, tapi ada yang memang kosong pendaftarnya, ada 6 kabupaten kota yang kosong," jelas Debisi. 

Jumlah kuota untuk pengawas TPS di masing-masing kabupaten/kota se- Provinsi Bengkulu di antaranya, Bengkulu Selatan 584 TPS, Rejang Lebong 816 TPS, Bengkulu Utara 896 TPS, Kaur 434 TPS, Seluma 648 TPS, Mukomuko 585 TPS, Lebong 349 TPS, Kepahiang 526 TPS, Bengkulu Tengah 387 TPS, dan ota Bengkulu 985 TPS. 

Tugas dari Pengawas TPS ini nanti mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.

Kemudian masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan. Setiap satu TPS membutuhkan satu Pengawas TPS.

Perpanjangan Pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS):

1. Kaur 9 TPS

2. Seluma 23 TPS

3. Lebong 10 TPS

4. Kota Bengkulu 55 TPS

5. Kepahiang 6 TPS

7. Rejang Lebong 10 TPS. 

Berikut Syarat Pendaftaran Pengawas TPS :

a. Surat Pendaftaran 

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku: 

c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar: 

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/ fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli: 

e. Daftar Riwayat Hidup

f. Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas

g. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat: 

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 

- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika, surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia. 

- Tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved