2 Residivis Kasus Pencurian di Bengkulu Kembali Ditangkap Polisi, Kini Jadi Pengedar Sabu

Sebanyak 2 orang residivis atas kasus pencurian di Bengkulu kembali diciduk anggota kepolisian Satreskoba Polresta Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO/TribunBengkulu.com
Residivis atas kasus pencurian di Bengkulu kembali diciduk anggota kepolisian Satresnarkoba Polresta Bengkulu karena jual sabu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 2 orang residivis atas kasus pencurian di Bengkulu kembali diciduk anggota kepolisian Satresnarkoba Polresta Bengkulu.

Kedua residivis tersebut diamankan polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu.

Pertama yaitu YY (34) yang merupakan warga Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Kedua yaitu ED alias JB (48) warga asal kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Kronologi penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di kawasan Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku YY, di kawasan Kelurahan Surabaya, dengan didampingi warga dan RT setempat.

Di dalam rumah pelaku polisi berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di bawah rak buku.

Selanjutnya 1 paket narkotika lainnya juga berhasil ditemukan polisi di luar rumah pelaku, yaitu di dalam pot bunga. 

Narkotika jenis sabu tersebut disimpan pelaku di dalam plastik klip bening dan dimasukkan di dalam bungkus rokok.

Atas temuan tersebut pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang rencananya akan dijual.

Pelaku kemudian langsung darimana polisi ke Polresta Bengkulu dan dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan pelaku YY mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari pelaku DD alias JB.

"Jadi ia mendapatkan sabu tersebut dari temannya DD alias JB, jadi JB ini beli 1 paket dibagi 2 dengan YY," ungkap PS Kasatreskoba Polresta Bengkulu, AKP Tomy Sahri, Rabu (10/1/2024).

Atas pengakuan YY, polisi kemudian langsung melakukan penjemputan terhadap DD alias JB di rumahnya.

Pelaku JB diamankan di rumahnya yang ada di kawasan Semarang Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

JB juga telah mengakui bahwa barang tersebut adalah dari dirinya yang ia bagi dengan pelaku YY.

"Kalau untuk YY kita masih lakukan penyelidikan, namun untuk JB ini sudah sering, bahkan juga untuk tindak pidana umum sudah beberapa kali," kata Tomy.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: Misteri Pencuri Berkolor Merah Resahkan Warga Bengkulu, Gasak HP dan Uang Jutaan Rupiah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved