Pemilu 2024

Berpotensi Pelanggaran Kampanye, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Pesankan Hal Ini

Hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari, untuk itu Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah mengingatkan

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah mengingatkan sejumlah hal kepada para peserta Pemilu 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Waktu pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari, 14 Februari 2024.

Untuk itu Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah mengingatkan sejumlah hal kepada para peserta Pemilu 2024, agar masa kampanye ini berlangsung damai dan aman. 

Apalagi, saat ini sudah mulai ditemukan potensi pelanggaran kampanye, terutama mengenai Alat Peraga Kampanye (APK), baik berupa bendera, umbul-umbul, spanduk hingga baliho. 

"Para peserta pemilu untuk tertiblah untuk berkampanye. Menjelang tanggal 21 Januari - 10 Februari 2024 , selama 21 hari itu ada kampanye rapat umum. Dimohon tertib, kalau sekarang alhamdulillah sebagian sudah tertib," pesan Faham Syah.

Dijelaskannya, untuk pelanggaran kampanye pihaknya berkoordinasi dengan aparat teknis terkait. Guna menindaklanjuti bila ditemukan dan terbukti adanya pelanggaran dalam berkampanye. 

"Kalau ada pelanggaran pasti akan ditertibkan. Imbauannya Bawaslu itu terus menerus dilakukan, kalau masih saja melanggar ya kita tertibkan kalau masih saja, nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang," jelas Faham Syah

Sementara itu menanggapi model potensi pelanggaran kampanye di Pemilu 2024, Fahamsyah menjelaskan hal tersebut banyak ditangani langsung oleh Bawaslu kabupaten/kota. Untuk Bawaslu Provinsi Bengkulu sifatnya berkoordinasi dan melakukan pengawasan. 

"Wilayah kerja kan masing-masing di kabupaten ya, sekarang ini yang berpotensi pelanggaran itu, berkaitan dengan pemasangan APK, ada juga yang kampanye di luar jadwal,".

"Kalau di bawaslu provinsi itu laporan belum ada ya, namun di kabupaten kota yang banyak. Yang laporannya itu lebih kepada pemberitahuan, ada masyarakat menyampaikan informasi ada kampanye, tapi setelah dicek ternyata ada izin dan lainnnya," kata Faham Syah. 

Baca juga: Bawaslu Bengkulu Soroti Bendera Parpol Penuhi Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved