Pemilu 2024
Berpotensi Pelanggaran Kampanye, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Pesankan Hal Ini
Hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari, untuk itu Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah mengingatkan
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Waktu pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari, 14 Februari 2024.
Untuk itu Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah mengingatkan sejumlah hal kepada para peserta Pemilu 2024, agar masa kampanye ini berlangsung damai dan aman.
Apalagi, saat ini sudah mulai ditemukan potensi pelanggaran kampanye, terutama mengenai Alat Peraga Kampanye (APK), baik berupa bendera, umbul-umbul, spanduk hingga baliho.
"Para peserta pemilu untuk tertiblah untuk berkampanye. Menjelang tanggal 21 Januari - 10 Februari 2024 , selama 21 hari itu ada kampanye rapat umum. Dimohon tertib, kalau sekarang alhamdulillah sebagian sudah tertib," pesan Faham Syah.
Dijelaskannya, untuk pelanggaran kampanye pihaknya berkoordinasi dengan aparat teknis terkait. Guna menindaklanjuti bila ditemukan dan terbukti adanya pelanggaran dalam berkampanye.
"Kalau ada pelanggaran pasti akan ditertibkan. Imbauannya Bawaslu itu terus menerus dilakukan, kalau masih saja melanggar ya kita tertibkan kalau masih saja, nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang," jelas Faham Syah.
Sementara itu menanggapi model potensi pelanggaran kampanye di Pemilu 2024, Fahamsyah menjelaskan hal tersebut banyak ditangani langsung oleh Bawaslu kabupaten/kota. Untuk Bawaslu Provinsi Bengkulu sifatnya berkoordinasi dan melakukan pengawasan.
"Wilayah kerja kan masing-masing di kabupaten ya, sekarang ini yang berpotensi pelanggaran itu, berkaitan dengan pemasangan APK, ada juga yang kampanye di luar jadwal,".
"Kalau di bawaslu provinsi itu laporan belum ada ya, namun di kabupaten kota yang banyak. Yang laporannya itu lebih kepada pemberitahuan, ada masyarakat menyampaikan informasi ada kampanye, tapi setelah dicek ternyata ada izin dan lainnnya," kata Faham Syah.
Baca juga: Bawaslu Bengkulu Soroti Bendera Parpol Penuhi Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.