Korupsi Dana BTT Seluma
12 Tersangka Korupsi Dana BTT Seluma Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu, Berikut Daftar Nama dan Jabatan
12 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Seluma Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu, Berikut Daftarnya
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 12 tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, Selasa (16/1/2024) dilimpahkan ke Kejati Bengkulu.
Pelimpahan 12 tersangka tersebut dilakukan pagi ini sekitar pukul 10.45 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Para tersangka tiba di Kejati Bengkulu dengan menggunakan baju bebas, dengan tangan dalam keadaan terborgol.
Dari 12 orang tersangka, 2 di antaranya merupakan pejabat di BPBD Seluma, yaitu Kepala Pelaksana BPBD dan Kabid RR BPBD Seluma.
Sedangkan 10 orang lainnya merupakan kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini.
"Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi, dari penyidik tipikor Poda Bengkulu," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Selasa (16/1/2024).
Untuk pasal yang akan dikenakan pada 12 tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT Seluma tersebut, adalah pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP
Saat ini 12 tersangka ini sudah resmi menjadi tahanan Kejati Bengkulu, dan akan dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu.
"Ada JPU sebanyak 13 orang yang sudah disiapkan untuk masing-masing tersangka. Jadi 13 orang itu yang nanti akan menyidangkan 12 tersangka tersebut," kata Ristianti.
Diketahui sebelumnya, pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih.
Namun untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.
Sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1,5 miliar.
Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Sebelumnya sudah ada 3 tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT Seluma yang melakukan pengembalian kerugian negara.
Di antaranya pertama yaitu CP yang merupakan Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi, yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 223 juta.
Kedua yaitu SE selaku Wakil Direktur CV. Aselia Rosa Lestari, yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 159 juta.
Ketiga yaitu Al selaku Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 78 juta.
Sehingga total kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh ketiga orang tersebut sebelumnya total sudah mencapai Rp 460 juta.
Kemudian NH yang merupakan Direktur CV Atha Buana Consultant, selaku Konsultan Pengawas. Yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 138 juta.
Terakhir ada tersangka SP selaku Wakil Direktur CV.Defira selaku Kontraktor/Pelaksana, yang sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 50 juta.
Berikut daftar 12 tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT Seluma yang dilimpahkan ke Kejati Bengkulu hari ini :
1. Tersangka Di selaku Direktur CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
2. Tersangka GE selaku Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
3. Tersangka NS selaku Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
4. Tersangka CP selaku Wakil Direktur CV.Cahaya Dharma Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
5. Tersangka Al selaku Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
6. Tersangka EM selaku Wakil Direktur CV.Fello Putri Parker (Kontraktor/Pelaksana).
7. Tersangka SP selaku Wakil Direktur CV.Defira (Kontraktor/Pelaksana).
8. Tersangka SG selaku Direktur CV Permata Group (Kontraktor/Pelaksana.
9. Tersangka SE selaku Wakil Direktur CV Aselia Rosa Lestari (Kontraktor/Pelaksana).
10. Tersangka NH selaku Direktur CV Atha Buana Consultant (Konsultan Pengawas).
11.Tersangka M, Kepala Pelaksana BPBD Seluma.
12. Tersangka PA yang merupakan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma.
| Mantan Terpidana Kasus BTT BPBD Seluma Bengkulu Desak APH Tetapkan 8 Orang Ini Jadi Tersangka |
|
|---|
| 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Denda-Pengembalian Kerugian Negara Berbeda |
|
|---|
| Mantan Kepala BPBD Seluma Dituntut 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta |
|
|---|
| Lagi, Terdakwa Korupsi BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 55 Juta |
|
|---|
| 2 Terdakwa Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelimpahan-12-TSK-BTT-Seluma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.