Bengkulupedia

Ketentuan Kampanye Akbar atau Kampanye Rapat Umum Bagi Peserta Pemilu 2024 di Bengkulu

Tanggal 21 Januari 2024 merupakan waktu dimulainya kampanye akbar atau kampanye rapat umum bagi para peserta Pemilu 2024.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Anggota KPU Provinsi Bengkulu Dodi Hendra Supiarso. Tanggal 21 Januari 2024 merupakan waktu dimulainya kampanye akbar atau kampanye rapat umum bagi para peserta Pemilu 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tanggal 21 Januari 2024 merupakan waktu dimulainya kampanye akbar atau kampanye rapat umum bagi para peserta Pemilu 2024.

Untuk itu, pada masa ini Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu harus memperhatikan aturan dan mekanisme yang termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Bagi Perseorangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Untuk durasi lamanya kampanye, jumlah massa yang terlibat dan ketentuan lokasinya itu diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024," kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu Dodi Hendra Supiarso.

Ia menjelaskan seluruh para peserta Pemilu 2024 harus memahami akan aturan ini agar Pemilu 2024 ini berjalan damai dan tertib.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan para peserta Pemilu, agar menghindari dalam satu waktu maupun lokasi ada lebih dari 1 peserta yang menggelar kampanye rapat umum. 

Berikut ketentuan untuk tempat pelaksanaan kampanye Pemilu melalui metode rapat umum :

a. Lapangan;

B. Stadion;

C. Alun-alun; atau

d. Tempat terbuka lainnya.

"Ini juga harus memperhatikan daya tampung tempat. Jangan melebihi kapasitas, misalnya kapasitas di lapangan itu 5000 orang, ya jangan sampai lebih dari itu, " imbuhnya. 

Pelaksanaan kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum ini dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.

"Jam 6 sore kampanye rapat umum ini, harus sudah selesai," ujar Dodi. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved