Bengkulupedia

Apa Tugas dan Wewenang Pengawas TPS dan KPPS saat Pemilu 2024, Berikut Perbedaannya

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi garda terdepan dalam perhelatan pesta demokrasi 2024

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Kordiv SDM Debisi Ilhodi saat menghadiri pelantikan Pengawas TPS, Senin (22/1/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi garda terdepan dalam perhelatan pesta demokrasi 2024 ini.

Dua petugas ini akan langsung berhubungan dengan perhitungan dan hasil pemilihan umum. 

Untuk di Provinsi Bengkulu, tahun ini ada 6.210 pengawas TPS yang tersebar di Kabupaten/kota. Sementara untuk KPPS berjumlah 43.470 orang se Provinsi Bengkulu. KPPS ini ada di setiap TPS. Dalam 1 TPS terdapat 7 orang KPPS

Untuk tugas dari pengawas TPS ini meliputi mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan. 

Sementara itu, untuk KPPS bertugas untuk masing-masing dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Bedasarkan penjelasan dari panduan KPPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk tugas anggota KPPS 1-7 dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu dan Pemilihan itu berbeda-beda.

Misalnya untuk Anggota KPPS Pertama yang juga Ketua KPPS, nanti bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.

Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara. Juga memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.

Ketua KPPS bertugas membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Kemudian masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan. Dimana setiap satu TPS membutuhkan satu Pengawas TPS.

Tak jauh berbeda dengan Pengawas TPS, untuk masa kerja KPPS kurang dari 1 bulan. Mulai tanggal 25 Januari hingga 23 Februari 2024.

Ikuti Saluran WA TribunBengkulu.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved