Pemilu 2024
Pejabat Tinggi di Kota Bengkulu Dipanggil Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas ASN Kampanyekan Istri
Pejabat tinggi Pemkot Bengkulu dipanggil Bawaslu Kota Bengkulu untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pejabat tinggi Pemkot Bengkulu dipanggil Bawaslu Kota Bengkulu untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Pemanggilan pejabat tinggi Kota Bengkulu ini dijadwalkan pada 29 Januari 2024. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Bawaslu Provinsi Bengkulu yang digelar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara virtual, Jumat (26/1/2024).
Terkait hal ini, anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan terlapor pejabat tinggi Kota Bengkulu.
Ia menjelaskan Bawaslu sudah menindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dikarenakan kejadian tersebut berada di wilayah Kota Bengkulu maka Bawaslu Kota Bengkulu yang memproses dugaan pelanggaran tersebut.
"Saat ini sudah sampai proses penjadwalan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi. Bawaslu provinsi menerima laporan sebagaimana yang disampaikan oleh KASN," kata Eko.
Rapat koordinasi ini, juga dihadiri oleh Bawaslu Kota Bengkulu, yang memaparkan tindak lanjut yang sudah dilakukan pasca adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu ASN di Kota Bengkulu.
Sebagai informasi, dalam laporan ini dijelaskan yang bersangkutan sebagai ASN mengirimkan poster (foto surat suara) salah satu caleg anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang juga berstatus istrinya dalam salah satu grup Whatsapp.
Selain itu dalam laporan tersebut juga mengirimkan foto diduga pertemuan antara ASN yang bersangkutan dengan ketua salah satu partai di Bengkulu. Dalam hal ini, KASN sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, dari laporan pihak Bawaslu Kota Bengkulu, saat ini proses tindaklanjut laporan sudah sampai ke tahap penjadwalan pemanggilan kepada yang bersangkutan, yang dijadwalkan pada 29 Januari 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu juga sudah melakukan pengkajian dan pemeriksaan keterangan dari beberapa saksi.
Hasilnya didapati adanya dua unsur dugaan pelanggaran yang terjadi yakni, dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bawaslu-Eko-Sugianto-Provinsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.