Ayah di Boyolali Aniaya Anak

Ayah di Boyolali Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas Perkara Tidur Siang, Sempat Bohohong Soal Kematian

Seorang ayah berinisial MR (26) tega aniaya anak tirinya hingga tewas di di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah.

Editor: Kartika Aditia
Kompas.com
Ayah di Boyolali Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas Perkara Tidur Siang, Sempat Bohohong Soal Kematian 

TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang ayah berinisial MR (26) tega aniaya anak tirinya hingga tewas di di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah.

Adapun sosok anak tiri yang dianiaya tersebut berinisila SN yang berusia 3 tahun.

Penganiayaan tersebut sebenarnya sudah dilakukan pelaku sejak November 2023 hingga terungkap pada Senin (22/1/2024), pukul 18.30 WIB.

Peku sebelumnya sempat berbohong terkait penyebab kematain SN.

Ia mengatakan jika SN terjatuh setelah mandi dari kamar mandi lantaran terhalang handuk pada Sabtu (20/1/2024).

kendato demikain, mertua pelaku tak percaya dengan hal sebut.

Pasalnya, ia melihat luka memar dan kemerahan di beberapa bagian tubuh SN.

Baca juga: Kronologi dan Dugaan Penyebab Kecelakaan yang Dialami TikTokers Kanjeng Rahtu di Tol Jagorawi

Mengetahui kejanggalan atas kematian SN, JM kemudian melaporkannya ke Polres Boyolali.

"Dari laporan itu Satreskrim Polres Boyolali telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulan barang bukti, koordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (27/1/2024).

Makam Dibongkar Untuk Otopsi

Makam SN dibongkar untuk mengungkap penyebab kematiannya. Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pembongkaran makam tersebut dilakukan untuk proses otopsi. "Hari ini kita melakukan otopsi terhadap jenazah SN. Kita dahului dengan pembongkaran makam," kata Petrus kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024).

SN sebelumnya telah dimakamkan di tempat pemakaman umum dukuh setempat pada Senin (22/1/2024).

"(Pembongkaran makam) ini terkait dengan adanya kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka MR yang merupakan bapak/ayah tiri dari korban," ungkap dia.

Korban ditinggal saat ibunya bekerja SN kerap mendapatkan penyiksaan saat sang ibu bekerja di perusahaan tekstil di Boyolali.

Sedangkan pelaku atau ayah tiri korban merupakan pengangguran yang diminta ibu kandung korban untuk mengurus korban di rumah.

Diketahui, ibu kandung korban menikah dengan pelaku pada 17 Oktober 2023 atau sekitar empat bulan lalu.

"Ayah tiri diminta untuk mengurus SN. Ibu kandung bekerja di perusahaan tekstil berangkat pagi pulang malam. Dikarenakan kekesalan terhadap anak, maka berujung pada kekerasan yang mengakibatkan SN meninggal dunia," kata dia.

Alasan Aniaya Anak Tiri

MR ditangkap tanpa perlawanan mengaku kesal karena korban diminta tidur siang tapi tidak mau.

Pelaku mencubit dan membenturkan kepala korban ke pintu. Benturan tersebut membuat korban lemas hingga meninggal dunia saat dilarikan ke puskesmas.

"Hari Senin itu siang hari anaknya disuruh tidur oleh ayah tirinya. Namun karena anak dia tidak mau tidur. Terjadi kekesalan oleh bapak tirinya terus kemudian dilakukan kekerasan berupa cubitan, pukulan, benturkan kepala anak ke pintu," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024).

Baca juga: Pilu, Ayah di Langkat Ungkap Putrinya Jadi Korban Rudapaksa, Lapor Polisi Belum Ditanggapi

Pelaku ditangkap dan dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Adapun ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

"Saat ini tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," jelas Petrus.

Baca juga: Viral Pria Ngamuk di Tempat Laundry Apartemen Jakbar, Nyaris Pukul Karyawan Pakai Tabung Gas

Baca juga: Aksi Arogan Pengemudi Innova Ajak Duel Pengendara Lain Sambil Acungkan Kunci Stir Gegara Diklakson

Baca juga: Motif Ibu di NTT Tega Mutilasi Bayinya Pakai Cutter, Takut Ketahuan Suami Hamil Hasil Hubungan Gelap

 

 

Sumber: Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di GoogleNews: Tribun Bengkulu

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved