Calon DPD RI Elisa Ermasari Dilaporkan
Bantah Bagi-bagi Minyak Goreng, Kuasa Hukum Calon DPD RI Elisa Ermasari: Siap Ikuti Proses Bawaslu
Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari melalui kuasa hukumnya membantah laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi minyak goreng.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari melalui kuasa hukumnya membantah laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi minyak goreng.
Dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi minyak goreng dengan terlapor calon DPD RI Elisa Ermasari dilayangkan Tim Kuasa Hukum Calon DPD RI Def Tri Hardianto ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Selasa (30/1/2024).
"Kalaupun ada dugaan pelanggaran yang berkembang di masyarakat, saya memastikan secara hukum bahwa kampanye yang dilaksanakan oleh Elisa Ermasari tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, jadi kita tunggu saja," kata Pengacara Elisa Ermasari Sudi S Simarmata, SH, Rabu (31/1/2023).
Sudi membantah akan adanya tuduhan tersebut, dan memastikan tim kampanye Elisa Ermasari, patuh terhadap aturan berkampanye, sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kita berkampanye tunduk pada peraturan perundang undangan. Mengenai minyak goreng yang jelas itu di luar perintah kami dari Tim Pemenangan Elisa Ermasari. Dan sampai saat ini kami baru hanya mendapatkan informasi ini dari media," jelas Sudi.
Sementara itu, mengenai kabar adanya pelaporan dugaan pelanggaran kampanye, pihaknya akan kooperatif bila benar adanya.
Dipastikan setiap proses yang ada di Bawaslu Provinsi Bengkulu akan diikuti. Bila nanti mengenai kabar pelaporan tersebut benar adanya.
"Kalaupun ada laporan Bawaslu maka kami serahkan proses hukumnya di Bawaslu, kita tunggu saja," ujar Sudi.
Terpisah, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar banyak, pasalnya masih melakukan dinas luar. Sehingga belum memperoleh laporan terperinci mengenai hal tersebut.
"Memang ada, namun apakah itu laporan atau surat itu masih kita pastikan dulu. Karena ini saya masih di luar, jadi nanti baru bisa kita informasikan kondisi validnya," kata Eko.
Baca juga: Calon DPD RI Bagi-bagi Minyak Goreng, Penuntut Umum Gakkumdu Bengkulu Tengah Tunggu Bawaslu
Elisa Ermasari Dilaporkan
Tim Kuasa Hukum Def Tri Hardianto, Fitriansyah, SH, Oky Alex Sartono, SH dan Jafni Farma SH melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Elisa Ermasari yang dilakukan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.
Tim hukum melaporkan dugaan pelanggaran kampanye berupa, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum. Pembagian sembako berupa minyak goreng bergambar terlapor.
"Yang kita permasalahkan itu pembagian minyak goreng. Itu melanggar ketentuan. Termasuk dalam pelanggaran Pemilu," kata Fitriansyah.
Menurutnya, pembagian salah satu bahan kampanye berbentuk bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan bertempelkan stiker Gambar Calon DPD atas Nama Elisa Ermasari, S.Mn tidak memenuhi ketentuan kategori Bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Pembagian bahan sembako dimaksud tentunya salah satu bentuk dugaan kecurangan/pelanggaran bertujuan sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Terlapor sebagai Calon DPD RI dapil Bengkulu," jelas Fitriansyah.
Ia menyatakan, pembagian bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan berlabelkan bahan kampanye merupakan dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu yang bertentangan dengan ketentuan Larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 280 ayat (1) Huruf J Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam kategori pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta rupiah);
"Laporan secara resmi telah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Disertai berkas dan dokumen lainnya," ujar Fitriansyah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Elisa-Dilaporkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.