Calon DPD RI Elisa Ermasari Dilaporkan

Bagi-bagi Minyak Goreng, Calon DPD RI Bengkulu Elisa Ermasari Dilaporkan ke Bawaslu

Bagi-bagi minyak goreng, Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Bagi-bagi minyak goreng, Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bagi-bagi minyak goreng, Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Menanggapi laporan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto belum dapat berkomentar banyak.

Eko beralasan masih melakukan dinas luar. Sehingga belum memperoleh laporan terperinci mengenai hal tersebut. 

"Memang ada, namun apakah itu laporan atau surat itu masih kita pastikan dulu. Karena ini saya masih di luar, jadi nanti baru bisa kita informasikan kondisi validnya," kata Eko dihubungi TribunBengkulu.com, Rabu (31/1/2024) .

Dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi minyak goreng dengan terlapor calon DPD RI Elisa Ermasari dilayangkan Tim Kuasa Hukum Calon DPD RI Def Tri Hardianto ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Selasa (30/1/2024).

Tim kuasa hukum Def Tri Hardianto, Fitriansyah SH, Oky Alex Sartono SH dan Jafni Farma SH melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Elisa Ermasari yang dilakukan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.

Tim hukum melaporkan dugaan pelanggaran kampanye berupa, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum. Pembagian sembako berupa minyak goreng bergambar terlapor.

"Yang kita permasalahkan itu pembagian minyak goreng. Itu melanggar ketentuan. Termasuk dalam pelanggaran Pemilu," kata Fitriansyah.

Menurutnya, pembagian salah satu bahan kampanye berbentuk bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan bertempelkan stiker Gambar Calon DPD atas Nama Elisa Ermasari, S.Mn tidak memenuhi ketentuan kategori Bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Pembagian bahan sembako dimaksud tentunya salah satu bentuk dugaan kecurangan/pelanggaran bertujuan sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Terlapor sebagai Calon DPD RI dapil Bengkulu," jelasnya.

Ia menyatakan, pembagian bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan berlabelkan bahan kampanye merupakan dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu yang bertentangan dengan ketentuan Larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 280 ayat (1) Huruf J Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam kategori pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta rupiah);

"Laporan secara resmi telah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Disertai berkas dan dokumen lainnya," ujar Fitriansyah.

Bantah Bagi-bagi Minyak Goreng

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved