Gaji PNS Naik, Pemkot Bengkulu Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat untuk Penyesuaian

Pemkot Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis atau surat edaran untuk melakukan penyesuaian gaji bagi PNS di Pemkot Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Pj Sekda Bengkulu Eka Rika Rino soal kenaikan gaji PNS di Pemkot Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) oleh pemerintah pemerintah pusat juga berdampak bagi PNS di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Saat ini, Pemkot Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis atau surat edaran untuk melakukan penyesuaian gaji bagi PNS di Pemkot Bengkulu.

"Kan sama, seragam di seluruh Indonesia. Nanti kalau sudah terima surat edarannya, kita lakukan penyesuaian," kata Pj Sekda Kota Bengkulu Eka Rika Rino kepada TribunBengkulu.com, Rabu (31/1/2024).

Eka juga memastikan jika kenaikan gaji PNS ini tidak akan mempengaruhi postur APBD Kota Bengkulu yang tengah berjalan.

Anggaran untuk pembayaran gaji PNS sendiri berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikirimkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

Nantinya, Pemkot Bengkulu tinggal menunggu transfer dana DAU untuk pembayaran gaji ini.

"Jadi sudah dialokasikan dari pusat langsung," ungkap Eka.

Kenaikan gaji PNS sendiri telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS pada 26 Januari 2024 lalu.

Kemudian, untuk PPPK, kenaikan gaji ini diatur dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Paskibra Tahun 2024 di Kota Bengkulu, Tinggi Badan Minimal 165 Cm

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved