Berita Seluma

Dugaan Penyelewengan Dana Stunting di Seluma, Puskaki Bengkulu Sebut Terencana dan Terstruktur

Ketua Umum Puskaki Bengkulu Melyan Sori mengatakan terencana dan terstrukturnya dugaan penyelewengan ini terlihat dari tidak adanya rapat.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Ketua Umum Puskaki Bengkulu Melyan Sori meyakini dugaan penyelewengan dana insentif fiskal stunting Rp 5,7 miliar terencana dan terstruktur. 

"Puskaki akan mengawal ini. Dan kami yakin APH juga akan bekerja keras, mengusut dan mengungkap ini. Kami Puskaki mendukung penuh," beber Melyan Sori. 

Fakta Baru

Perkembangan terbaru dari pengusutan dana stunting, dari total dana insentif fiskal Rp 5,7 miliar yang masuk ke Kas daerah (Kasda), ternyata Rp 2,7 miliar belum terealisasi. Menjadi silpa di APBD 2023.

Sementara Rp 3 miliar telah dialokasikan ke 6 OPD penerima. Enam OPD tersebut yakni Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, Disperkimhub, Dinas PMD, DLH dan RSUD Tais. 

"Iya, dari total dana insentif fiskal Rp 5,7 miliar itu, Rp 2,7 miliar belum terealisasikan sehingga menjadi silpa di APBD 2023," ujar Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni kepada Tribunbengkulu.com, Selasa siang (30/1/2024). 

Dikatakan Ahmad Gufroni, dana insentif fiskal Rp 3 miliar yang telah dialokasikan Ini sedang dilakukan penelusuran pihaknya. Penelusuran ini untuk mengetahui realisasi atau penggunaannya oleh OPD penerima.

"Karena yang telah dialokasikan ke OPD Rp 3 miliar, jadi ini yang kita kejar. Karena ini yang berpotensi terjadi penyimpangan," jelas kasi pidsus. 

Sebab itu, jaksa saat ini masih terus akan melakukan pemanggilan kepada OPD penerima. Mulai dari staf di bidang penerima, kepala bidang sampai ke kepala OPD. 

"Pulbaket dan puldata masih terus kita lakukan. Pihak-pihak yang terlibat pasti akan kita panggil untuk dimintai klarifikasi," kata kasi pidsus.

Kasi pidsus mengakui sampai saat ini telah ada 10 saksi lebih yang telah dimintai klarifikasi terkait alokasi dan realisasi dan insentif fiskal stunting ini.

Ia memastikan akan mengusut tuntas perkara ini, sampai ditemukan titik terangnya. Alokasi dan realisasi dana fiskal ini sesuai dengan PMK Nomor 27 Tahun 2023.

"Hasil klarifikasi ini nanti kita kumpulkan, kita pelajari baru kita simpulkan. Sebagai koordinatornya, saya pastikan semua akan berjalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku," ungkap kasi pidsus.

Respon Sekda Seluma

Merespon pengusutan yang dilakukan APH, Sekda Seluma H. Hadianto menyebut jika realisasi dana fiskal stunting ini adalah tanggungjawab masing-masing OPD penerima.

"Semua sudah dialokasikan ke OPD yang terkait dan terlibat dalam penanganan stunting. Sehingga untuk realisasinya adalah tanggungjawab OPD penerimanya," kata sekda.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved