Pria Paruh Baya di Bengkulu Ditangkap Polisi, Tipu Warga Ngaku Bisa Urus IMB Jalur Orang Dalam

Rencananya Evan akan mengurus IMB tersebut untuk mendirikan ruko miliknya di kawasan Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Ngaku bisa urus IMB jalur orang dalam, pria di Bengkulu berinisial HE (52) warga Jalan Flamboyan Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu ditangkap polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ngaku bisa urus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jalur orang dalam, seorang pria di Bengkulu berinisial HE (52) warga Jalan Flamboyan Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu ditangkap polisi.

Kejadian tersebut, terjadi pada tanggal 25 Agustus 2023 lalu, saat itu pelaku diminta oleh korban atas nama Evan, warga Jalan Ahmad Yani Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, untuk mengurus IMB.

Rencananya Evan akan mengurus IMB tersebut untuk mendirikan ruko miliknya di kawasan Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.

Lalu pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia memiliki koneksi orang dalam, agar lancar mengurus IMB.

Korban yang percaya terhadap pelaku kemudian langsung menanyakan kepada pelaku berapa biaya yang dibutuhkan.

Pelaku kemudian meminta uang sejumlah Rp 10 juta, dan menjamin jika IMB tersebut akan beres.

Namun saat ditunggu oleh korban IMB yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung selesai pengurusannya.

Korban sempat menghubungi pelaku, namun pelaku tidak menghiraukan lagi chat dari korban yang menanyakan prihal IMB tersebut.

Merasa telah ditipu, kemudian pada tanggal 30 Januari 2024 lalu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

Mendapati adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Selanjutnya, pada tanggal 3 Februari 2024 pihak kepolisian Polsek Ratu Agung berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu warung yang ada di kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu.

Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku diduga melakukan penipuan, modusnya dia menyanggupi mengurus IMB. Setelah uang diberikan sampai saat ini IMB tersebut tidak kunjung selesai karena tidak diurus pelaku," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata melalui Kapolsek Ratu Agung, AKP Edi H Purba, Senin (5/2/2024).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved